Mati Listrik Massal di Sumatera, BPKN Persilakan Warga Gugat PLN

FOTO/Antara

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung langkah class action atau gugatan kelompok kepada PT PLN (Persero) menyusul terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh pada Jumat (22/5/2026).

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan pemadaman listrik berskala besar tersebut menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pelayanan publik. Tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, blackout juga berdampak terhadap roda ekonomi dan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“BPKN RI memandang masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Mufti menilai langkah class action merupakan hak konstitusional konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, BPKN mendukung upaya hukum masyarakat apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan.

“Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Mufti.

Ia juga meminta PLN terbuka kepada publik terkait penyebab utama blackout tersebut, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan,” katanya.

BPKN juga mendorong pemerintah dan PLN memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan dan mitigasi gangguan agar pelayanan kepada masyarakat tidak mudah lumpuh akibat gangguan jaringan.

Listrik saat ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat modern. Karena itu, gangguan layanan dalam skala besar tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

Ia juga meminta PLN terbuka kepada publik terkait penyebab utama blackout tersebut, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan,” katanya.

BPKN juga mendorong pemerintah dan PLN memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan dan mitigasi gangguan agar pelayanan kepada masyarakat tidak mudah lumpuh akibat gangguan jaringan.

Listrik saat ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat modern. Karena itu, gangguan layanan dalam skala besar tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis biasa.(Muh/*)