Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, keputusan mencabut Pergub tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem sebagaimana disampaikan Nurlis.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan pencabutan diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga hasil forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD).
“Sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.
Mualem menegaskan, masyarakat Aceh tidak perlu khawatir terkait pelayanan kesehatan. Pemerintah Aceh memastikan program JKA tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sebagaimana biasa di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
“Karena itu, saya meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya,” ucapnya.
Ia juga memastikan pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat tetap ditanggung melalui skema JKA tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.(Wahyu/*)






