Desil dan Krisis JKA di Aceh: Ketika Rakyat Kecil Kehilangan Hak Berobat

Akademisi Ilmu Komunikasi, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom.,

Kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Aceh kembali menghadapi gelombang kritik publik terkait kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah Pemerintah Aceh menerapkan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengacu pada klasifikasi desil sebagai dasar penerima bantuan kesehatan.

Kebijakan tersebut memunculkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa, aktivis, dan kalangan akademisi yang menilai penggunaan data desil masih bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.

Akademisi Ilmu Komunikasi, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom., menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada regulasi, tetapi pada ketidakakuratan data kesejahteraan masyarakat yang dijadikan dasar kebijakan.

“Masih ada tenaga honorer, dosen kontrak, pekerja tidak tetap, bahkan masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kategori desil tinggi sehingga tidak lagi mendapatkan jaminan pengobatan. Sementara ada masyarakat yang ekonominya lebih baik justru tetap menerima bantuan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketidakadilan sosial di tengah masyarakat Aceh yang masih menghadapi tekanan ekonomi pasca pandemi dan ketidakstabilan ekonomi daerah.

Kritik terhadap kebijakan ini semakin menguat setelah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai aliansi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh pada awal Mei 2026. Massa menuntut Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil dan berpotensi menghilangkan hak kesehatan masyarakat.

Koordinator Wilayah BEM SI Aceh bahkan menilai data desil yang digunakan pemerintah tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Banyak warga yang secara administratif dianggap mampu, namun kenyataannya masih hidup dalam kondisi rentan ekonomi.

Dalam aksi tersebut, situasi sempat memanas. Sejumlah laporan media menyebut demonstrasi berakhir ricuh setelah massa kecewa terhadap respons pemerintah. Aparat keamanan disebut melakukan pembubaran massa dan mengamankan beberapa peserta aksi.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh melalui Sekda Aceh M. Nasir menegaskan Pergub JKA tidak menghilangkan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah menyebut kebijakan itu mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi rujukan nasional penyaluran bantuan sosial sejak 2025.

Data Pemerintah Aceh menunjukkan sekitar 416 ribu jiwa yang masuk kategori Desil 8, 9, dan 10 tidak lagi menjadi tanggungan penuh JKA karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih baik. Sementara sekitar 57 persen masyarakat Aceh yang berada pada Desil 1 sampai 5 tetap ditanggung melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun kritik publik terus bermunculan karena masyarakat menilai pendekatan administratif semata tidak cukup menggambarkan realitas ekonomi warga Aceh.

Beberapa diskusi publik di media sosial dan forum daring juga memperlihatkan keresahan masyarakat terkait penonaktifan BPJS PBI akibat perubahan data desil. Banyak warga baru mengetahui status jaminan kesehatannya nonaktif ketika hendak berobat di rumah sakit.

M. Nur menilai pemerintah Aceh seharusnya lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat dan tidak hanya berpatokan pada angka statistik.

“Rakyat tidak butuh penjelasan administratif semata. Mereka butuh kepastian bahwa ketika sakit, mereka tetap bisa berobat tanpa rasa takut,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang seharusnya dapat menjadi dasar lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat kecil.

Menurutnya, Pemerintah Aceh perlu melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah gampong, serta organisasi sipil dalam mengevaluasi sistem desil agar tidak melahirkan ketimpangan baru di tengah masyarakat.

“Kita jangan menunggu sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Persoalan kesehatan masyarakat bukan sekadar urusan data, tetapi menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Kebijakan JKA sendiri selama ini dianggap sebagai salah satu simbol keberpihakan pemerintah Aceh kepada rakyat pasca perdamaian. Pada masa kepemimpinan Irwandi Yusuf, program kesehatan masyarakat menjadi salah satu kebijakan yang banyak diapresiasi publik karena mempermudah akses pengobatan masyarakat Aceh.

Kini, polemik desil dan JKA menjadi ujian besar bagi Pemerintah Aceh dalam menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen kesejahteraan sosial di daerah bersyariat dan berstatus otonomi khusus tersebut.