Kabarnanggroe.com, Polemik yang terus bergulir terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan pengelolaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPR Aceh bukan sekadar persoalan teknis kebijakan. Lebih dari itu, fenomena ini mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola anggaran publik di Aceh—yakni lemahnya arah, fokus, dan kompetensi dalam mengelola sumber daya untuk kesejahteraan rakyat.
Di tengah menurunnya kapasitas fiskal daerah—terutama akibat berkurangnya skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta menyusutnya dana otonomi khusus—seharusnya pemerintah semakin cermat dan strategis dalam mengelola anggaran. Namun realitas menunjukkan sebaliknya. Indikator sosial dan ekonomi Aceh justru bergerak lambat, bahkan cenderung stagnan.
Penurunan angka kemiskinan yang hanya dari sekitar 12,6 persen pada 2023 menjadi sekitar 12,2 persen pada 2025–2026 menunjukkan bahwa lebih dari 700 ribu masyarakat Aceh masih hidup dalam kemiskinan. Tingkat pengangguran terbuka yang berada di kisaran 5,6 persen semakin mempertegas bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi belum mampu menciptakan lapangan kerja yang memadai.
Memang, secara makro ekonomi Aceh tumbuh di kisaran 4–4,5 persen per tahun. Namun pertumbuhan ini tidak inklusif. Ketimpangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan masih tinggi, dengan tingkat kemiskinan di desa mencapai sekitar 14 persen. Ini menunjukkan bahwa pembangunan belum menyentuh kelompok paling rentan secara optimal.
Persoalan semakin kompleks ketika dilihat dari aspek kualitas sumber daya manusia. Angka stunting yang masih berada di kisaran 28 persen dan rata-rata lama sekolah yang hanya sekitar 9 tahun menjadi indikator bahwa investasi pada sektor manusia belum menjadi prioritas utama. Padahal, kualitas SDM adalah fondasi utama pembangunan jangka panjang.
Dalam konteks ini, polemik JKA menjadi sangat relevan. Program yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial justru menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pembiayaan, akurasi data penerima, hingga keberlanjutan program. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan perencanaan kebijakan berbasis data.
Di sisi lain, Dana Pokir dewan yang idealnya menjadi saluran aspirasi masyarakat, dalam praktiknya justru cenderung memecah anggaran ke dalam program-program kecil yang tidak strategis. Akibatnya, anggaran kehilangan fokus, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat menjadi sangat terbatas.
Masalah utamanya bukan pada kecil atau besarnya anggaran, tetapi pada bagaimana anggaran tersebut dirancang dan digunakan. Sayangnya, perencanaan pembangunan di Aceh masih didominasi oleh orientasi penyerapan anggaran, bukan pada hasil atau dampak yang nyata bagi masyarakat.
Kondisi ini diperparah oleh minimnya investasi pada sektor produktif. Ekonomi Aceh masih sangat bergantung pada belanja pemerintah, sementara sektor riil belum berkembang optimal. UMKM belum menjadi motor ekonomi yang kuat, dan lapangan kerja baru tidak tumbuh signifikan. Akibatnya, masyarakat hanya bertahan, bukan berkembang.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampak ke depan akan jauh lebih serius. Aceh berpotensi masuk dalam jebakan pertumbuhan rendah (low growth trap), di mana ekonomi tumbuh stagnan dan tidak mampu menyerap tenaga kerja. Pengangguran dan kemiskinan berisiko meningkat, terutama di kalangan generasi muda.
Ketimpangan antarwilayah juga diprediksi akan semakin melebar. Wilayah perkotaan mungkin tetap tumbuh, tetapi perdesaan akan semakin tertinggal akibat minimnya investasi dan rendahnya produktivitas sektor ekonomi lokal.
Dari sisi fiskal, pola belanja yang tidak berbasis dampak hanya akan melahirkan inefisiensi berulang. Anggaran habis, program banyak, tetapi nilai tambah ekonomi sangat kecil. Multiplier effect yang diharapkan dari belanja publik pun tidak tercapai.
Lebih jauh lagi, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan investor. Ketidakpastian kebijakan, lemahnya tata kelola, dan tidak jelasnya arah pembangunan membuat Aceh kurang kompetitif dibandingkan daerah lain. Tanpa investasi, sulit berharap pada pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Aceh juga berisiko kehilangan momentum bonus demografi. Jumlah penduduk usia produktif yang besar tidak akan menjadi kekuatan ekonomi jika tidak didukung oleh pendidikan, keterampilan, dan kesempatan kerja. Alih-alih menjadi peluang, kondisi ini justru bisa berubah menjadi beban sosial.
Oleh karena itu, pembenahan mendasar tidak bisa lagi ditunda. Pemerintah daerah harus berani mengubah pendekatan dari sekadar berbasis program menjadi berbasis hasil (outcome-oriented). Setiap rupiah anggaran harus mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Praktik Dana Pokir perlu dievaluasi secara serius agar tidak mengganggu prioritas pembangunan strategis. Sementara itu, program JKA harus diperkuat dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Yang paling penting, Aceh membutuhkan kepemimpinan yang profesional, berorientasi pada solusi, dan mampu memastikan bahwa kebijakan publik benar-benar bekerja untuk rakyat.
Tanpa perubahan signifikan, Aceh akan terus terjebak dalam siklus yang sama: anggaran besar, program banyak, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak mengalami peningkatan berarti.
Dalam situasi seperti ini, wajar jika publik mulai mempertanyakan: apakah pemerintah benar-benar kompeten dalam menjalankan amanah mensejahterakan rakyat Aceh






