Kabarnanggroe.com, Rasulullah Saw mencium cucunya, Al-Hasan bin ‘Ali di dekat Al-Aqra’ bin Haabis At-Tamimi yang sedang duduk. Lalu Al-Aqra’ mengatakan, “Sungguh aku memiliki 10 orang anak, namun aku tidak pernah mencium salah seorang pun dari mereka.” Rasulullah Saw menatapnya lalu bersabda, “Siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Daiyah Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh menyampaikan kecaman keras terhadap kasus kekerasan terhadap bayi-bayi di tempat penitipan anak (daycare), baik yang sedang viral terjadi di Yogyakarta maupun di Kota Banda Aceh.
Peristiwa ini dinilai sangat memprihatinkan karena melibatkan anak-anak bayi yang tidak berdosa dan seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang anak-anak bayi tersebut. Kekerasan di ruang pengasuhan menjadi tamparan serius bagi masyarakat dan pihak terkait.
Rincian Kasus
Sepanjang bulan April 2026, terdapat dua kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) yang sangat menyita perhatian publik di Indonesia, yaitu di Yogyakarta dan Banda Aceh.
Berikut adalah rincian kasus-kasus tersebut: pertama, Kasus Daycare Little Aresha (Yogyakarta). Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026 di kawasan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Korban: Sebanyak 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan fisik, verbal, maupun penelantaran dari total 103 anak yang terdaftar di fasilitas tersebut.
Modus Kekerasan: Polisi menemukan bukti anak-anak diikat tangan dan kakinya menggunakan kain sejak pagi hingga sore hari dengan dalih sebagai “metode pengasuhan” agar anak tetap tenang.
Status Hukum: Hingga 27 April 2026, kepolisian telah menetapkan 13 tersangka, yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Tindakan Lanjut: Pemerintah Kota Yogyakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar tempat ini ditutup secara permanen.
Kedua, Kasus Daycare Baby Preneur di Banda Aceh. Dugaan penganiayaan di tempat ini menjadi viral setelah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kekerasan beredar luas di media sosial pada akhir April 2026.
Korban: Seorang bayi berusia 18 bulan diduga mengalami penganiayaan. Penyelidikan lebih lanjut menemukan adanya indikasi korban anak lainnya.
Modus Kekerasan: Dalam rekaman CCTV bertanggal 27 April 2026, terlihat seorang pengasuh yang emosi saat memberi makan anak tersebut, kemudian menjewer, menarik kaki dan tangan korban, hingga membantingnya.
Status Hukum: Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka.
Status Legalitas: Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkapkan bahwa Daycare tersebut beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Kedua kasus di atas memicu evaluasi nasional dari pihak DPR RI dan KPAI terkait sistem pengawasan, proses perizinan, dan standarisasi operasional taman penitipan anak di seluruh Indonesia.
Pelaku Terancam Pidana
Dalam konstruksi hukum Pengelola maupun pengasuh yang melakukan kekerasan, atau lalai sehingga anak terluka, dapat dijerat pidana berdasarkan kerangka utama dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Termasuk menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta dalam tindakan kekerasan tersebut.
Secara doktrinal, kekerasan tidak terbatas pada fisik, tetapi mencakup aspek psikis dan sosial. Karena itu, tindakan seperti menyeret, membanting, memukul, menendang, menginjak, atau melukai anak dengan benda dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan terhadap anak.
Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan variasi sesuai akibat yang ditimbulkan. Jika tidak menimbulkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta. Jika menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dalam konteks daycare, pengasuh memikul tanggung jawab lebih besar karena menjalankan fungsi pengasuhan layaknya orang tua. Hal ini sejalan dengan Pasal 13 UU Perlindungan Anak yang menjamin setiap anak dalam pengasuhan terlindungi dari kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan.
Ketika pengasuh justru melakukan kekerasan, hukum membuka ruang pemberatan pidana. Meski pemberatan pidana dalam Pasal 80 ayat (4) secara eksplisit merujuk pada orang tua. Secara doktrinal Pasal 13 ayat (2) memungkinkan hukuman lebih berat bagi pengasuh yang menjalankan fungsi pengasuhan.
Pertanggungjawaban pidana tidak hanya melekat pada pelaku langsung, pengelola atau pemilik daycare juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti menempatkan, membiarkan, atau turut serta dalam kekerasan. Pasal 76C secara tegas mencakup pembiaran sebagai perbuatan yang dilarang, sehingga pengelola yang mengetahui adanya kekerasan namun tidak bertindak, tetap dapat dipidana.
Dalam konstruksi hukum tersebut, balita atau anak yang dititipkan di daycare tetap dikategorikan sebagai ‘anak’ karena belum berusia 18 tahun sesuai definisi UU. Konsekuensinya, seluruh ketentuan pidana dalam rezim perlindungan anak berlaku bagi setiap pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan, termasuk pemilik, pengelola, dan pengasuh daycare.
Memperketat Pengawasan
Menurut para Daiyah, tempat penitipan anak semestinya menjadi ruang yang penuh dengan nilai-nilai keislaman, pendidikan moral, dan perhatian terhadap tumbuh kembang anak.
Ada beberapa solusi yang ditawarkan di antaranya adalah memperketat pengawasan terhadap lembaga tempat penitipan anak yang tersebar di setiap kabupaten/kota agar tidak terjadi lagi kelalaian yang serupa.
Meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap lembaga-lembaga tersebut sehingga, muncul kepercayaan bagi orang tua yang hendak menitipkan bayi-bayi mereka di sana.
Selain itu, Daiyah juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap operasional tempat penitipan anak. Standar pelayanan, kompetensi pengasuh, serta sistem pengawasan internal harus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Evaluasi menyeluruh dianggap penting guna memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak.
Orang tua perlu memastikan bahwa lembaga yang dipilih memiliki reputasi baik, tenaga pengasuh yang profesional, serta lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara positif. Keterlibatan orang tua dalam memantau kondisi anak juga menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kekerasan.
Daiyah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Peran keluarga, pemerintah, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Dengan demikian, generasi masa depan dapat tumbuh dengan sehat, berakhlak mulia, dan penuh rasa aman dan damai.
* Dr. Murni, S.Pd.I., M.Pd., Daiyah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.






