Opini  

Bughat dalam Lintasan Sejarah Aceh: Analisis Pemikiran Tengku Hasan M. di Tiro dalam Konstruksi Nasionalisme dan Penolakan terhadap Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia

Avicenna Al Maududdy, M.Hum*

Kabarnanggroe.com, Konsep bughat dalam khazanah politik Islam klasik merujuk pada kelompok yang melakukan pemberontakan terhadap otoritas yang sah (imam atau ulil amri). Dalam fiqh siyasah, bughat bukan sekadar tindakan politik, tetapi juga kategori teologis yang menentukan legitimasi atau delegitimasi suatu gerakan. Namun, dalam konteks Aceh modern, konsep ini mengalami reinterpretasi yang signifikan, terutama dalam pemikiran Hasan di Tiro, yang menolak label bughat terhadap gerakan Aceh dan justru membaliknya sebagai bentuk perjuangan kemerdekaan yang sah secara historis dan moral.

Dalam lintasan sejarah, Aceh memiliki tradisi kedaulatan politik yang kuat sejak era Kesultanan Aceh Darussalam. Sebagai entitas politik yang diakui dalam jaringan diplomasi internasional abad ke-16 hingga ke-19, Aceh bukanlah wilayah tanpa sejarah kenegaraan. Oleh karena itu, dalam konstruksi pemikiran Hasan di Tiro, integrasi Aceh ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilihat sebagai kelanjutan historis yang sah, melainkan sebagai bentuk “aneksasi politik” yang mengabaikan kedaulatan historis Aceh.

Hasan di Tiro secara tegas menolak narasi negara yang mengkategorikan perjuangan Aceh sebagai pemberontakan. Dalam salah satu pernyataannya yang terkenal dalam The Price of Freedom: The Unfinished Diary of Tengku Hasan di Tiro, ia menegaskan:

“We are not rebels. We are a nation struggling to restore our independence.”

Pernyataan ini bukan sekadar retorika politik, melainkan refleksi dari kerangka berpikir historis yang menempatkan Aceh sebagai subjek, bukan objek dalam sejarahnya sendiri. Dengan demikian, penggunaan istilah bughat oleh negara terhadap gerakan Aceh dipandang sebagai konstruksi kekuasaan yang berfungsi untuk mendeligitimasi perjuangan tersebut.

Lebih jauh, Hasan di Tiro membangun argumen bahwa legitimasi politik tidak semata-mata ditentukan oleh pengakuan negara modern, tetapi juga oleh kesinambungan sejarah, identitas kolektif, dan kehendak rakyat. Dalam konteks ini, nasionalisme Aceh yang ia gagas bukanlah nasionalisme sempit, melainkan nasionalisme berbasis sejarah (historical nationalism) yang berakar pada memori kolektif tentang kedaulatan, perjuangan melawan kolonialisme, dan identitas keislaman yang kuat.

Penolakan terhadap Pancasila juga tidak dapat dilepaskan dari kerangka berpikir tersebut. Bagi Hasan di Tiro, Pancasila dipandang sebagai ideologi negara yang tidak merepresentasikan identitas historis dan religius Aceh secara utuh. Ia melihat adanya ketegangan antara konsep negara-bangsa Indonesia yang sekuler-plural dengan karakter Aceh yang memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan identitas Islam yang dominan. Dalam perspektif ini, penolakan terhadap Pancasila bukan semata-mata penolakan ideologis, tetapi juga bentuk resistensi terhadap homogenisasi identitas oleh negara.

Dalam konteks teologi politik, Hasan di Tiro secara implisit melakukan dekonstruksi terhadap konsep bughat. Jika dalam fiqh klasik bughat adalah kelompok yang memberontak terhadap otoritas yang sah, maka pertanyaan mendasar yang diajukan adalah: siapa yang memiliki otoritas sah atas Aceh? Jika Aceh dipandang sebagai entitas yang memiliki kedaulatan historis, maka perlawanan terhadap negara Indonesia tidak lagi dapat dikategorikan sebagai bughat, melainkan sebagai perjuangan pembebasan (liberation struggle).

Dengan demikian, terjadi pergeseran epistemologis dari bughat sebagai kategori teologis menuju bughat sebagai konstruksi politik. Negara menggunakan istilah tersebut untuk mempertahankan legitimasi kekuasaan, sementara Hasan di Tiro menolaknya dengan membangun narasi tandingan berbasis sejarah dan identitas.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa wacana ini tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia berada dalam kontestasi yang lebih luas antara narasi negara dan narasi lokal. Negara, melalui perangkat hukum dan ideologi, berupaya mempertahankan integritas teritorialnya. Di sisi lain, gerakan Aceh berupaya merebut kembali definisi atas dirinya sendiri. Dalam konteks ini, konsep bughat menjadi arena pertarungan wacana yang mencerminkan konflik antara kekuasaan dan identitas.

Secara analitis, pemikiran Hasan di Tiro menunjukkan bahwa kategori-kategori dalam teologi Islam tidak bersifat statis, melainkan dapat direinterpretasi sesuai dengan konteks historis dan politik. Ia memanfaatkan kerangka teologis untuk membangun legitimasi politik, sekaligus menantang otoritas negara dalam mendefinisikan siapa yang “sah” dan siapa yang “memberontak”.

Pada akhirnya, diskursus bughat dalam konteks Aceh bukan sekadar persoalan hukum Islam, tetapi juga persoalan sejarah, identitas, dan kekuasaan. Apa yang disebut sebagai bughat oleh negara, bisa jadi adalah bentuk perjuangan kemerdekaan dalam perspektif lain. Di sinilah letak kompleksitas sekaligus dinamika dari konsep tersebut dalam lintasan sejarah Aceh.

Jika ditarik lebih dalam, penolakan Hasan di Tiro terhadap Pancasila tidak semata-mata bersifat ideologis normatif, melainkan berakar pada persoalan epistemologi kekuasaan. Dalam kerangka berpikirnya, Pancasila dipandang bukan sebagai konsensus netral, melainkan sebagai produk politik negara Jawa-sentris yang kemudian dipaksakan menjadi identitas tunggal bagi seluruh entitas yang secara historis memiliki latar belakang berbeda, termasuk Aceh. Dengan kata lain, Pancasila dalam perspektif Hasan di Tiro bukan sekadar ideologi, tetapi instrumen homogenisasi politik.

Dalam beberapa pidato dan tulisan politiknya, ia secara implisit mempertanyakan universalitas Pancasila dengan menempatkan Aceh sebagai entitas yang telah memiliki sistem nilai sendiri yakni perpaduan antara Islam dan tradisi politik kesultanan. Oleh karena itu, penerimaan terhadap Pancasila dianggap sebagai bentuk subordinasi identitas. Dalam logika ini, penolakan terhadap Pancasila bukanlah penolakan terhadap nilai-nilai moralnya secara parsial, melainkan penolakan terhadap klaim hegemoniknya sebagai satu-satunya dasar legitimasi politik.

Lebih tajam lagi, Hasan di Tiro melihat adanya kontradiksi antara sila Ketuhanan dalam Pancasila dengan praktik negara yang, menurutnya, tidak memberikan ruang bagi implementasi penuh syariat sebagai sistem sosial-politik. Di sinilah kritiknya bergerak dari wilayah ideologis ke wilayah praksis: Pancasila dianggap gagal menjadi jembatan antara agama dan negara, sehingga bagi Aceh yang memiliki sejarah sebagai wilayah dengan identitas Islam yang kuat Pancasila justru menjadi batasan, bukan fondasi.

Sementara itu, penolakan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki dimensi yang lebih kompleks, yakni mencakup aspek historis, politik, dan struktural. Dalam kerangka historis, Hasan di Tiro berangkat dari asumsi bahwa Aceh tidak pernah secara sukarela menyerahkan kedaulatannya kepada Indonesia. Narasi yang ia bangun menempatkan integrasi Aceh ke dalam Indonesia sebagai hasil dari proses politik yang tidak setara, bahkan cenderung koersif. Dalam hal ini, ia menulis:

“Indonesia is a Javanese colonial construction imposed upon other nations.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kritiknya terhadap NKRI bukan hanya soal bentuk negara, tetapi juga soal relasi kekuasaan yang timpang antara pusat dan daerah.

Namun, kritik paling tajam justru terletak pada penolakan terhadap bentuk negara kesatuan (unitary state). Dalam perspektif Hasan di Tiro, model negara kesatuan dianggap tidak mampu mengakomodasi keragaman historis dan politik entitas seperti Aceh. Ia melihat bahwa sistem sentralisasi kekuasaan di Jakarta telah menghilangkan otonomi nyata daerah, serta mereduksi Aceh menjadi sekadar provinsi administratif, bukan entitas politik dengan sejarah kedaulatan.

Dalam konteks ini, absennya sistem federal menjadi salah satu kritik utama. Negara federal, dalam logika politik modern, memberikan ruang bagi entitas-entitas yang memiliki identitas kuat untuk tetap mempertahankan otonomi politiknya dalam kerangka negara yang lebih besar. Namun, Indonesia memilih bentuk negara kesatuan, yang oleh Hasan di Tiro dipandang sebagai kelanjutan dari pola kolonialisme administratif, di mana pusat mengontrol daerah tanpa memberikan kedaulatan yang substansial.

Dengan demikian, penolakan terhadap NKRI bukan semata-mata karena perbedaan ideologi, tetapi juga karena ketidakcocokan struktur negara dengan realitas historis Aceh. Dalam perspektif ini, tuntutan kemerdekaan Aceh atau bahkan alternatif federalisme dapat dibaca sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan antara pusat dan daerah, bukan sekadar separatisme dalam arti sempit.

Jika dikaitkan kembali dengan konsep bughat, maka posisi Hasan di Tiro menjadi semakin jelas: ia menolak label tersebut karena menganggap bahwa otoritas yang dilawan bukanlah otoritas yang sah secara historis maupun moral. Dalam kerangka fiqh siyasah, legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh kontrol teritorial, tetapi juga oleh keadilan, representasi, dan persetujuan rakyat. Ketika elemen-elemen ini tidak terpenuhi, maka resistensi terhadap kekuasaan dapat memperoleh legitimasi tersendiri.

Di sinilah letak radikalitas pemikiran Hasan di Tiro: ia tidak hanya menolak label bughat, tetapi juga mendefinisikan ulang siapa yang sebenarnya layak disebut bughat. Dalam logika terbaliknya, kekuasaan yang memaksakan integrasi tanpa legitimasi historis justru dapat dipersoalkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan politik.

Secara keseluruhan, penolakan terhadap Pancasila dan NKRI dalam pemikiran Hasan di Tiro bukanlah sikap emosional atau reaktif, melainkan bagian dari konstruksi ideologis yang berakar pada sejarah, identitas, dan kritik terhadap struktur kekuasaan modern. Ia memposisikan Aceh bukan sebagai bagian pinggiran dari Indonesia, tetapi sebagai entitas yang memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri (right to self-determination).

Sebagai penutup, pemikiran Hasan di Tiro menegaskan bahwa perjuangan Aceh tidak dapat dipahami secara simplistik melalui kategori bughat. Ia harus dibaca dalam konteks sejarah panjang kedaulatan Aceh, dinamika kolonialisme dan pascakolonialisme, serta pergulatan identitas dalam negara-bangsa modern. Dengan demikian, konsep bughat dalam perspektif Hasan di Tiro bukanlah label teologis yang final, melainkan medan tafsir yang terus diperebutkan.

Sumber referensi:

1. The Price Of Freedom the unfinished diary of Teungku Hasan Di Tiro. 1984

2. Tengku Hasan M. di Tiro, Sumatra Siapa Punya 1, 1991

3. Tengku Hasan M. di Tiro, Sumatra Siapa Punya II, 1994

4. Hasan Muhammad Tiro, Demokrasi untuk Indonesia, Jakarta: Teplok Press, 1999

5. Tengku Hasan M. di Tiro, Atjeh Bak Mata Donja, New York: Institute Atjeh di Amerika, 1968

6. PERKARA & ALASAN
PERJUANGAN ANGKATAN ACHEH – SUMATERA MERDEKA Ceramah
Dimuka Scandinavian Association Of Southeast Asian Social Studies
Göteborg, Sweden, 23 Agustus, 1985

*Penulis merupakan Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam di Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Kab. Bireun, Aceh