DPRK Aceh Barat Setujui Raqan APBK P 2022

Bupati Aceh Barat di wakili Sekda Aceh Barat Marhaban SE MSi menerima dokumen rancangan qanun APBK Perubahan Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2022 dari Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H. Kamaruddin SE, di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Meulaboh, Selasa (27/9/2022).FOTO/ DISKOMINSA ACEH BARAT

kabarnanggroe.com, Meulaboh – Setelah melalui pembahasan secara intensif bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyatakan sikap menerima terhadap rancangan qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2022 untuk di tetapkan sebagai qanun daerah.

Fraksi Partai Aceh, Partai Gerindra, Partai Persatuan Demokrat Sejahtera (PeDeS), dan Partai Golongan Karya (Golkar) absolut menerima rancangan qanun APBK Perubahan tersebut, sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sikap menerima dengan syarat.

Hal itu di sampaikan dalam penutupan rapat paripurna ke VII masa sidang ke III DPRK Aceh Barat tahun 2022 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan dan penetapan rancangan qanun APBK perubahan tahun anggaran 2022 yang di hadiri oleh Bupati Aceh Barat di wakili Sekretaris Daerah (Sekda), Marhaban SE MSi., di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Meulaboh, Selasa (27/9/2022).

“Alhamdulillah pembahasan anggaran perubahan untuk tahun 2022 telah bisa kita rampungkan bersama DPRK Aceh Barat” ucap Marhaban dalam sambutannya.

Setelah menempuh proses pembahasan secara seksama, kata dia, maka akan disepakati perubahan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2022 dengan komposisi yaitu untuk pendapatan daerah sebesar 1.263.771.407.674,00 triliun rupiah, untuk belanja daerah sebesar 1.360.358.917.666,00 triliun rupiah, sementara untuk pembiayaan netto sebesar 96.587.509.992,00 milyar rupiah paparnya.

Ia menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan masih banyak hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi. Untuk itu, semua saran dan pendapat dari anggota dewan akan di tindaklanjuti melalui SKPK terkait, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik ujarnya.

Dengan telah disepakatinya rancangan qanun ini, selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pemerintah Aceh, untuk dievaluasi dan memperoleh masukan guna perbaikan dan nantinya akan di sahkan dalam bentuk qanun tentang perubahan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2022 terangnya.

Di samping itu, Marhaban juga meminta kepada seluruh Kepala SKPK agar dapat melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang terangkum pada perubahan APBK ini dengan optimal, mengingat waktu pelaksanaan kegiatan hanya efektif tiga bulan lagi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H. Kamaruddin SE., menyampaikan dengan telah di setujuinya rancangan qanun APBK Perubahan tahun anggaran 2022, maka selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pemerintah Aceh untuk dievaluasi dan diverifikasi guna di undangkan dalam lembaran Kabupaten Aceh Barat ujarnya.

Ia berharap saran dan pendapat yang telah di sampaikan oleh anggota DPRK, baik yang disampaikan melalui pembahasan ditingkat badan anggaran maupun melalui forum rapat paripurna ketujuh, hendaknya mendapat perhatian yang serius dari eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya tutupnya.(Ikhwanul/Rel)