Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Banda Aceh mendorong agar Pemerintah Kota Banda Aceh bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2022 ini.
Ketua Pansus, Tuanku Muhammad menuturkan PAD murni (diluar pendapatan RSUD Meuraxa, Baitul Mal, dan UPTD Pasar) saat ini per 21 oktober baru mencapai 53,48 persen (Rp.53.269.375.431) dari target sebesar Rp. 166.796494.010.
Sebab itu pemko harus mendorong Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) agar bisa menggenjot terus capaian PAD.
“Tahun anggaran 2022 kurang lebih hanya tersisa 2 bulan 6 hari lagi akan berakhir sehingga untuk mengejar angka 100 persen dari target yang ditetapkan maka harus ada upaya ekstra dan serius. Pemko harus memaksimalkan segala potensi untuk bisa mencapai target. Butuh strategi dan keseriusan di penghujung tahun anggaran. Jika tidak capaian PAD Kota Banda Aceh akan jauh dari angka target yang telah ditetapkan,” ujar Tuanku.
Ia menjelaskan, dari beberapa pertemuan rapat Pansus, Pansus menemukan bahwa masih banyak pelaku usaha di wilayah Kota Banda Aceh yang belum taat membayar pajak sesuai dengan aturan berlaku. Juga di dapati beberapa potensi PAD yang masih bocor dan tidak masuk ke kas kota Banda Aceh.
“Disaat capaian PAD masih jauh dari target, sudah seharusnya PJ Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq menaruh perhatian penting dalam hal ini. Apalagi jika PAD tidak mencapai sesuai target maka potensi hutang di tahun anggaran 2022 akan kembali terjadi untuk tahun anggaran 2023. Maka di sisa-sisa tahun 2022 ini PJ Walikota harus mampu mencari cara dan strategi dalam menggenjot PAD Kota Banda Aceh dan ini harus menjadi perhatian utama dibandingkan hal yang lain,” tegasnya
Selain hal tersebut Tim Pansus PAD juga mendukung rencana Pemko Banda Aceh untuk memperbanyak pemasangan tapping box di beberapa objek wajib pajak serta beberapa langkah strategis lainnya. Sebagaimana diketahui Tapping box adalah alat perekaman transaksi yang ada di kasir yang digunakan untuk merekam catatan pajak. Alat ini lazim dijumpai pada restoran dan hotel yang menjadi wajib pajak daerah.
Bentuknya kotak hitam agak panjang menyerupai tape recorder. Alat perekam transaksi ini dipasang di hotel dan restoran, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of Sales.
Tujuan pemasangan tapping box sendiri adalah untuk menghindari kebocoran pajak. Ini karena semua transaksi yang ada di kasir otomatis akan terhubung ke sistem server milik Pemko.
Data yang masuk ke server Pemko di BPKK ini bisa dijadikan pembanding dengan data transaksi penjualan yang dilaporkan wajib pajak. Sehingga dapat mengurangi potensi kebocoran PAD yang akan masuk ke kas Kota Banda Aceh.
Adapun Tim Pansus PAD DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad (ketua), Aulia Afrizal (wakil), Daniel Abdul Wahab (sekretaris), Tati Meutia Asmara, M. Arifin, Safni, Teuku Arif Khalifah, Ismawardi, Aiyub Bukhari, dan Ilmiza Saaduddin Djamal. (Adv)