Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penangkapan, dan penahanan terhadap AD (42), seorang Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar pada hari Selasa (18/10). Penangkapan tersebut di lakukan di karenakan AD terbukti telah melakukan penyelewengan dana desa (DD) Tahun Anggaran (T.A) 2019-2020.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku korupsi dana desa tersebut di lakukan, setelah melalui berbagai proses hukum, serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu, tentang dugaan tindak pidana korupsi, atas pengelolaan dana desa T.A 2019-2020, di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar. “Pelaku tersebut seorang mantan keuchik desa setempat,” ucap Carlie dalam keterangannya, di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (19/10/2022).
Carlie menjelaskan, AD (42) di duga tidak melibatkan perangkat desa, dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa T.A 2019-2020, serta tidak membuat pertanggung jawaban hingga tahun 2021-2022. Berdasarkan laporan dugaan penyelewengan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, maka AD memenuhi unsur untuk di tetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp 423.715.153, ujar Carlie.
Carlie menambahkan, saat ini, tersangka AD beserta barang bukti, berupa dokumen pengelolaan dana desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, telah di amankan di Polres Aceh Besar untuk di proses hukum.
“AD di sangkakan Pasal 2 Ayat (1) JO, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Carlie. (Wahyu/Rel)