Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Desak Polda Aceh Telaah Lebih Dalam Terkait Pelaporan PT SCY; Aktivis Penyelamat Harapan Rakyat

Kabarnanggroe.com, BANDA ACEH – Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk melakukan telaah secara komprehensif, objektif, dan profesional terhadap laporan yang diajukan PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) terhadap Ketua Wahana Generasi Aceh (WANGSA), Jhony Howord (JH), terkait polemik aktivitas pengangkutan limbah fly ash dan bottom ash (FABA) di Aceh Barat. Laporan tersebut diketahui telah diajukan ke Polda Aceh pada Juni 2026.

Ketua Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Zuhari Alvinda Haris, menyatakan bahwa proses hukum harus dijalankan secara independen dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak hanya perlu menilai dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan, tetapi juga melihat konteks sosial, kepentingan masyarakat, serta alasan yang mendasari aksi penolakan terhadap aktivitas pengangkutan limbah tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara utuh. Apabila terdapat masyarakat atau aktivis yang menyampaikan keberatan atas suatu aktivitas yang dinilai berpotensi berdampak terhadap keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan publik, maka seluruh latar belakang persoalan tersebut patut menjadi bagian dari proses pendalaman hukum,” ujar Zuhari.

Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Zuhari, pelaporan terhadap seorang aktivis tidak boleh dimaknai sebagai pembuktian adanya kesalahan hukum. Sebaliknya, proses penyidikan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah ( presumption of innocence ) serta prinsip keadilan yang tidak berpihak kepada kepentingan pihak tertentu.

“Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam terhadap mereka yang menyuarakan aspirasi masyarakat, tetapi kehilangan keberanian untuk menguji secara mendalam seluruh persoalan yang menjadi akar konflik. Keadilan tidak hanya diukur dari cepatnya menerima laporan, melainkan dari keberanian mengungkap fakta secara menyeluruh,” katanya.

Lebih lanjut, Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry menilai bahwa konflik yang terjadi semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola aktivitas perusahaan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Setiap kegiatan usaha memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum, namun dalam waktu yang sama perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk membangun komunikasi yang transparan, memenuhi ketentuan hukum, serta memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Senat Mahasiswa berharap Polda Aceh dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan proporsional sehingga proses hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh.

“Kami percaya Polda Aceh mampu menjalankan tugasnya secara objektif. Yang kami harapkan adalah pendalaman terhadap seluruh fakta, bukan hanya terhadap laporan yang diajukan. Dengan demikian, hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar alat penyelesaian konflik,” tutup Zuhari.(*)