Imigrasi Amankan 170 WNA Bermasalah di Jadetabek dalam Operasi Wira Waspada

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memperlihatkan bukti pelanggaran keimigrasian, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dirjen Keimigrasian, Jakarta, Jumat (16/5/2025). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi karena diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, dalam Operasi Wira Waspada pada 14–16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung di lapangan oleh petugas keimigrasian.

“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA di beberapa apartemen di Jadetabek. Tim juga mendatangi sejumlah kafe di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” jelas Yuldi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dirjen Keimigrasian, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan palsu, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, serta 10 orang overstay.

Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Nigeria (61 orang), diikuti oleh Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). Mereka diduga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Di antara pasal yang dilanggar adalah Pasal 78, mengenai overstay, serta Pasal 123 yang mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

“Para WNA tersebut saat ini sedang dalam proses pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka juga dapat dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tambah Yuldi.

Operasi ini merupakan ketiga kalinya dilakukan selama tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi kali ini, sepuluh kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut dikerahkan.

Yuldi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan WNA di Indonesia akan terus diperkuat demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional.

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada para pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa Operasi Wira Waspada adalah bagian dari upaya nasional untuk menjaga kedaulatan negara dari potensi gangguan keamanan yang dilakukan oleh WNA bermasalah.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tegas Menteri Agus.(Wahyu/*)