Kadisperindag Harapkan Toko Penjual Beras Bersubsidi Memiliki NIB Berbasis Risiko

Toko penjual beras subsidi yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko. FOTO/DOK DISPERINDAG ACEH

kabarnanggroe, Banda Aceh – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM, mengharapkan para penjual beras bersubsidi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bentuk perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Hal tersebut diungkapkan Kadisperindag Aceh di Banda Aceh, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasca disahkannya UU Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi.

“Ada banyak kemudahan yang didapatkan oleh pengusaha yang memiliki NIB berbasis risiko ini,” katanya.

Ia menyebut, ada dua hal yang menjadi kunci dari OSS tersebut. Pertama, dalam memulai usaha diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini untuk UMK dan non UMK. Untuk NIB UMK dikenal dengan NIB UMK perseorangan.

“Sepanjang punya KTP dan memiliki keinginan untuk memulai usaha, itu bisa punya NIB UMK perseorangan. Caranya sangat mudah, prosesnya cepat, tidak lebih dari 30 menit,” katanya.

Pemerintah memberikan karpet merah bagi UMK dengan cara memberikan kemudahan dalam pengurusan NIB tersebut. “Kalau dulu itu, begitu kita punya NIB, punya produk, itu gak bisa langsung memasarkan produknya karena harus mendapatkan sertifikat halal, lalu harus punya SNI. Sekarang tidak, cukup dengan mendapatkan NIB, bagi pelaku UMK, NIB ini sekaligus berlaku sebagai sertifikat halal dan SNI,” tuturnya.

Yang kedua, katanya, ada kemudahan lewat OSS berbasis risiko. Di sana risiko dibagi menjadi tiga yakni risiko rendah, menengah dan tinggi. “Untuk risiko rendah, tidak perlu ada kendala tata ruang. Jadi mau di ruang manapun berusaha, sepanjang kegiatan usahanya tidak dilarang, bisa mendapatkan izin dengan mudah. Kalau untuk risiko menengah ditambah dengan sertifikat standar. Lalu untuk risiko tinggi, baru membutuhkan izin. Jadi tidak semua kegiatan usaha perlu izin,” pungkasnya. (Adv)