Disperindag Aceh Sosialisasi Perizinan Berinteragsi untuk Pengusaha

Foto: Ir Mohd Tanwier MM, Kadisperindag Aceh

kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi menuntut konsumen untuk lebih teliti terhadap setiap produk yang beredar di pasaran mengingat banyaknya produsen yang bersaing secara tidak sehat. Oleh karena itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melakukan sosialisai perizinan yang terintegrasi kepada pengusaha serta meningkatkan pengawan distribusi bahan berbahaya yang masuk ke Aceh.

Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd Tanwier, MM, mengatakan berdasarkan Permendag No 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Pengawasan terhadap kegiatan perdagangan dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga dan Telah diundangkannya PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pada tanggal 2 Februari 2021 menjadi landasan dasar peningkatan pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya.

“Kita laksanakan peningkatan tersebut berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, jadi semuanya memiliki dasar untuk dilaksanakan,” katanya, di Banda Aceh, Rabu (2/11/2022).

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2022 juga menjadi landasan pengawasan distribusi bahan berbahaya. bertambahnya jumlah populasi penduduk juga berdampak pada meningkatnya pengadaan, peredaraan dan penggunaan bahan berbahaya, baik jenis maupun jumlah. Apalagi, bahan tersebut mudah diperoleh di pasaran.

“Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Aceh dari pangan yang mengandung bahan tambahan pangan yang tidak sesuai ketentuan dan bahan berbahaya, maka dilakukan upaya pengawasan peredarannya,” ujarnya.

Selain  itu  juga  menurut Tanwier, dalam  peredaran  barang  dan  jasa  di  pasar,  faktor keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L) menjadi hal yang sangat penting dalam perlindungan konsumen.

“Salah satu produk yang harus mengutamakan faktor K3L tersebut adalah Bahan Berbahaya (B2). Pada dasarnya, penggunaan produk B2 dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Namun, apabila tidak digunakan dengan baik dan benar dapat menyebabkan kerugian dan kerusakan bagi manusia dan lingkungan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, penyalahagunaan B2 sebagai bahan tambahan pada pangan ini tentunya sangat memprihatinkan karena dapat membahayakan kesehatan manusia. Salah satu penyebab timbulnya penyalahgunaan B2 diduga karena bahan berbahaya mudah diperoleh di pasar.

“Kemudahan mendapatkan B2 di pasar diduga disebabkan adanya rembesan pada pengguna akhir. Dugaan lain adalah adanya peredaran produk B2 di dalam negeri padahal tidak ada produsennya dan tidak ada data importasinya yang dilakukan dengan cara pengalihan HS dan penyelundupan,” pungkas Tanwier. (Adv)