Aliansi Rakyat Bersatu Minta Segera Ditetapkan Status Bencana Nasional Banjir Aceh Tamiang

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu melakukan orasi berkonvoi minta segera ditetapkan status bencana nasional melintasi ruas jalan Iskandar Muda menuju pusat aksi orasi di Komplek Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kuala Simpang, Senin (29/12/2025). Foto : Sudirman Mansyur.

Kabarnanggroe.com, Kuala Simpang – Sedikitnya seratusan masyarakat Aceh Tamiang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi orasi meminta ditetapkan segera banjir bandang besar yang melanda Aceh Tamiang dengan status sebagai bencana nasional, Senin (29/12/2025).

Aksi massa melakukan orasi meminta segera ditetapkan status bencana nasional sebelumnya dilakukan berkonvoi menggunakan sepeda motor dan truk mengeliling sebagian Kota Kuala Simpang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Pantauan posaceh.com, setelah melintasi sebagian ruas jalan di Kuala Simpang, orasi akhirnya terpusat di komplek kantor Bupati Aceh Tamiang.

Dalam orasinya aliansi rakyat bersatu itu menyebutkan, sebulan lebih pasca banjir bandang besar yang melanda Aceh Tamiang yang membuat kerusakan paling parah, rumah rusak, sawah rusak dan banyak yang kehilangan mata pencarian.

Banyak yang kehilangan tempat tinggal dan warga yang meninggal dunia. Disebutkan, sebulan lebih bencana banjir bantuan dan penangan belumlah cukup.

Dalam orasi yang menggunakan mikropon didengar semua warga di sepanjang ruas jalan yang dilalui menyebutkan, pasca banjir semua masyarakat susah, semua tempat masih banyak lumpur.

Disebutkan, bencana ini tidak bisa dianggap biasa, kalau ditetapkan sebagai bencana nasional bantuan bisa lebih cepat, lebih banyak, rumah bisa cepat diperbaiki dan dibangun baru, hidup rakyat pelan-pelan bisa pulih.

Aksi orasi tersebut berlangsung tertib dan aman.

Sebelumnya selebaran seruan aksi rakyat meminta Presiden RI menetapkan banjir ini sebagai bencana nasional juga beredar di media sosial (Medsos) dengan pimpinan kolektif Uden Ks, Chaidir Azhar, Khairul Fadli (Sdm).