Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Berharap Warga Aktif Ciptakan Lingkungan Aman

*Ramah Anak dan Perempuan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H. Isnaini Husda, SE

kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H. Isnaini Husda, SE meminta warga Kota Banda Aceh mengambil bagian dalam membangun lingkungan aman dan ramah bagi anak serta perempuan di setiap gampong di Kota Banda Aceh.

Menurutnya, warga beserta perangkat gampong harus menjalankan fungsi kontrol bagi warga dan lingkungan sekitarnya. Karena lingkungan terdekat berpotensi besar terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Dari data yang ada sebagian besar kekerasan justru terjadi dari orang terdekat, disinilah perlu fungsi kontrol dari perangkat dan warga di setiap gampong,” katanya, Jumat (30/9/2022).

Isnaini mengatakan, lingkungan aman itu merupakan hak anak yang semestinya dapat dinikmati oleh anak-anak. Agar mereka dapat tumbuh berkembang sehat secara fisik dan psikologisnya.

“Anak yang terbiasa dengan lingkungan yang baik, ramah, ada rasa tanggung jawab, menghormati dan saling menyayangi, akan membentuk karakternya. Dan akan terbawa sampai ia beranjak dewasa saat ia disekolah, maupun dalam kehidupan yang lebih luas di masyarakat nantinya,” ungkapnya.

Sebaliknya, Isnaini menjelaskan, lingkungan anak tempat tumbuh kembang yang tidak ramah, suasana tidak jujur, sering mendapat kekerasan fisik maupun non fisik (menyakiti fisik anak, memarahi dengan nada keras, mengancam, dsb) juga akan berpengaruh negatif, pada perilaku anak kelak dalam kehidupan yang lebih luas.

“Persoalannya kemudian, masih banyak orang tua dan ataupun lingkungan belum memiliki kesadaran kolektif, mengenai pentingnya membangun lingkungan yang ramah anak, nah ini yang haris kita ubah agar anak dan perempuan mendapatkan haknya,” jelas H Isnaini Husda SE yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banda Aceh.

Untuk itu, politisi partai Demokrat menyampaikan bahwa dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebutan anak itu sampai ia berusia 18 tahun. Setiap anak wajib dilindungi dari berbagai bentuk perlakuan, yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

“Mereka berhak atas kelangsungan hidup, bertumbuh dan berkembang dengan aman. Juga berhak atas perlindungan dari berbagai macam kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya. (Adv)