Polresta Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak di Yayasan BD Banda Aceh

Polresta kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24). Rabu (29/4/2026) FOTO/ HUMAS POLRESTA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kasus penganiayaan terhadap anak di sebuah tempat penitipan yang berada di Yayasan BD kembali berkembang. Aparat kepolisian menetapkan dua tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24), sehingga total pelaku dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil gelar perkara, ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha, Rabu (29/4/2026).

Kedua tersangka diketahui merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Polisi juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Motif Terungkap

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku terungkap karena rasa kesal terhadap korban yang tidak menuruti saat diberi makan. Polisi menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki legalitas operasional yayasan tempat kejadian berlangsung, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp72 juta.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.(Hadi)

Exit mobile version