DLH Aceh Besar Bina Kepatuhan Lingkungan SPPBE Marwah Gas Lestari di Indrapuri

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembinaan dan pengawasan di SPPBE Marwah Gas Lestari, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/7/2026). FOTO/M. HERIZAL

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Upaya membangun kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan terus diperkuat  Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pembinaan dan pengawasan kali ini dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Marwah Gas Lestari, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara tertib dan berkelanjutan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar melakukan pengecekan IPAL saat Pembinaan dan pengawasan di SPPBE Marwah Gas Lestari, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/7/2026). FOTO/M. HERIZAL

Hasil pembinaan dan pengawasan menunjukkan bahwa SPPBE Marwah Gas Lestari telah melaksanakan berbagai ketentuan pengelolaan lingkungan dengan baik. Meski demikian, tim DLH masih menemukan beberapa dokumen administrasi lingkungan yang perlu dilengkapi sebagai bentuk penyempurnaan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungn Hidup Kabupaten Aceh Besar melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan T. Dhiaul Murdhi, ST mengatakan bahwa kegiatan pembinaan dilakukan untuk memastikan seluruh aspek pengelolaan lingkungan dipenuhi oleh pelaku usaha, baik dari sisi teknis maupun administrasi.

“Secara umum, SPPBE Marwah Gas Lestari telah menjalankn kewajiban pengelolaan lingkungan dengan baik. Namun, masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi agar seluruh persyaratan administrasi lingkungan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembinaan yang dilakukan DLH bukan semata-mata untuk menemukan kekurangan, melainkan memberikan pendampingan agar pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan secara berkelanjutan.

“Melalui pembinaan ini kami memberikan masukan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan. Harapannya, seluruh kewajiban lingkungan dapat dipenuhi sehingga kegiatan usaha berjalan dengan tertib, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” kata T. Dhiaul Murdhi.

DLH Aceh Besar berharap hasil pembinaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat terus ditingkatkan, sekaligus mendukung terciptanya kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Aceh Besar. (Zal)

Exit mobile version