Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Inspeksi lapangan kembali menjadi langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar, kegiatan pembinaan dan pengawasan kali ini dilaksanakan di Mitsubishi Arista, salah satu unit bisnis ARISTA Group yang beroperasi di bawah PT Arista Sukses Mandiri Aceh, di Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mitsubishi Arista merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kendaraan dan pelayanan servis otomotif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan T Dhiaul Murdhi ST mengatakan pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai bentuk pendampingan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan dokumen dan kewajiban lingkungan oleh pelaku usaha.
“Pengawasan inii bertujuan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, kami juga memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami dan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas lingkungan.
Dalam inspeksi tersebut, tim melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek pengelolaan lingkungan, mulai dari administrasi dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, hingga sarana pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar Khairuddin, SE mengatakan DPRK mendukung langkah pembinaan yang dilakukan DLH karena menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pengawasan terhadpp pelaku usaha tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Aceh Besar dapat mematuhi aturan lingkungan. Kepatuhan tersebut bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Khairuddin.
DLH Aceh Besar menegaskn kegiatan pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap terhadap berbagai pelaku usaha diAceh Besar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup serta mendorong terciptanya pembangunan yang berwawasan lingkungan. (Zal)
