Dugaan Pungli Bayangi Pemberkasan P3K Tenaga Medis di Agara

*Penegak Hukum Diminta Selidiki

Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M Saleh Selian

kabarnanggroe.com, Kutacane – Dugaan pungutan liar (Pungli) membayangi pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K) formasi Tenaga Medis, di Aceh Tenggara (Agara) marak terdengar. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak untuk melakukan penyelidikan.

“Kita minta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait proses pengusulan berkas P3K Tenaga Medis ini,” kata Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M Saleh Selian, kepada media ini, di Kutacane, Agara, Senin (26/09/2022).

Ia menduga, pungli dipraktekkan pegawai hingga pejabat di dinas maupun instansi terkait dilakukan secara sistematis, mulai dari satuan kerja Puskesmas, Rumah Sakit Umum, Dinas Kesehatan juga diduga melibatkan oknum pada lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tenggara.

“Aparat penegak hukum jangan apatis, harus turun tangan, terutama di Kantor BKPSDM, karena disitu tempat berkumpulnya berkas calon P3K. Berkas-berkas calon P3K segera diperiksa keabsahannya serta periksa pejabat-pejabat terkait yang menandatangani Surat Pengantar dan Surat Keterangan lainnya,” pinta Saleh Selian.

“Periksa nama-nama pejabat yang menandatangani berkas usulan P3K, karena dugaan pemalsuan berkas P3K dan perbuatan mereka bertentangan dengan Pasal 263, 264 KUHP. Seperti halnya pengusulan P3K tahun lalu, dugaan pemalsuan data oleh oknum yang terlibat dapat disangkakan Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 karena telah telah terjadi kerugian negara,” jelas Saleh Selian lagi.

Adapun dugaan pungli, dilakukan terhadap para pelamar P3K tersebut mencapai Rp 60 juta untuk satu pelamar. Sebagai jaminan para pelamar juga diminta membayar setengah dari harga disepakati. “Maka kami minta kepada APH jangan apatis, karena hal ini sudah menjadi konsumsi publik. Kami menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini,” sebutnya lagi.

“Sepatutnya aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa bergerak dari penerimaan calon P3K tahun lalu. Ini tentu untuk menjawab keresahan yang timbul di masyarakat. Dan kami tidak main-main atas statement kami ini,” pungkas Saleh Selian. (Mti)