Kabarnanggroe.com, Banda Aceh –Pemerintah Kota Banda Aceh diminta agar membuat sebuah regulasi atau qanun yang mengatur pengelolaan rumah kost dalam kawasan Kota Banda Aceh. Hal ini bermaksud untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam gampong.
Hal tersebut disampaikan Sabirin salah seorang anggota Tuha Peut Gampong Keuramat di hadapan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar disela-sela kegiatan reses yang berlangsung di Halaman Mesjid Baiturrahmah gampong setempat, pada Sabtu (22/10/2022).
Sabirin menjelaskan pada saat Aceh masih konflik, pergaulan bebas dan pelanggaran syariat marak terjadi di Banda Aceh, termasuk Gampong Keuramat terutama para pendatang yang tinggal dan menyewa rumah kost di kawasan tersebut. Karena itu kata dia, agar pelanggaran syariat tidak terulang seperti masa lalu dia mengusulkan supaya dibuat sebuah payung hukum tentang pengelolaan rumah kost.
“Jadi pemilik rumah kost yang menyewakan harus melaporkan kepada pimpinan gampong, baik itu kepada keuchik, ulee jurong atau kepala dusun, agar mareka mengetahui, jangan sampai penyewa berbuat sesuka hati tanpa mengindahkan norma yang berlaku di gampong,” kata Sabirin.
Hadirnya regulasi khusus rumah kost merupakan salah satu cara untuk mengatisipasi adanya pelanggaran syariat yang kerap terjadi. Apalagi jika pemilik rumah kost nya tidak berdomisili di tempat rumah kost.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Mantan Keuchik Gampong Keuramat, Masrul Ramli yang meminta agar gampong juga diberikan kemudahan dalam melahirkan reusam gampong khususnya terkait dengan ketertiban gampong.
Menyahuti persoalan tersebut, Farid Nyak Umar mengatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemko Banda Aceh. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyampaikan bahwa di DPRK juga sudah mulai dikaji kemungkinan untuk menyiapkan hadirnya regulasi terkait rumah kost. Ia menyetujui usulan tersebut mengingat selama ini maraknya kasus pelanggaran syariat yang berhasil diungkap petugas Saptol PP dan WH Banda Aceh terjadi di rumah sewa atau rumah kost.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Mantan Keuchik Gampong Keuramat, Masrul Ramli yang meminta agar gampong juga diberikan kemudahan dalam melahirkan reusam gampong khususnya terkait dengan ketertiban gampong.
Menyahuti persoalan tersebut, Farid Nyak Umar mengatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemko Banda Aceh. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyampaikan bahwa di DPRK juga sudah mulai dikaji kemungkinan untuk menyiapkan hadirnya regulasi terkait rumah kost. Ia menyetujui usulan tersebut mengingat selama ini maraknya kasus pelanggaran syariat yang berhasil diungkap petugas Saptol PP dan WH Banda Aceh terjadi di rumah sewa atau rumah kost.
“Pelanggaran syariat yang terjadi di rumah kost tersebut menunjukkan akan pentingnya adanya sebuah regulasi terkait penyelenggaran rumah kos ini, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam gampong serta memaksimalkan pengawasan oleh masyarakat,” tutur Ketua DPD PKS Banda Aceh itu. (Muiz/Rel)