DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua Banda Aceh Dr. Musriadi, M.Pd menampung aspirasi warga disabilitas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (25/05/2025). FOTO/ HUMAS DPRK ACEH BESAR

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menampung aspirasi warga disabilitas. Hal ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Senin (25/05/2025).

Rapat Dengar Pendapat Umum yang mengusung tema Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif ini dipimpin Wakil Ketua II Dr. Musriadi, M.Pd

Pada kesempatan itu Dr Musriadi menyampaikan DPRK Banda Aceh memberi apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menggagas dan mendukung terselenggaranya Rapat Dengar Pendapat Umum bertema “Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif” sebagai ruang bersama memperkuat kebijakan ramah disabilitas.

Menurutnya Kota Banda Aceh Kota bersejarah. Kota yang maju tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan keadilan, kesetaraan, dan akses yang setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

“Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki komitmen pembangunan inklusif melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pendidikan inklusif, layanan kesehatan inklusif, fasilitas publik yang aksesibel, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota,” kata Dr Musriadi

Ia menambahkan Pemerintah Kota Banda Aceh juga memperkuat perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 tentang bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, yang dilaksanakan secara transparan dan tepat sasaran melalui verifikasi Dinas Sosial.

Komitmen terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan layak diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018, termasuk penetapan kuota tenaga kerja disabilitas minimal 2% di instansi pemerintah/BUMN/BUMD dan 1% di perusahaan swasta.

Meskipun Banda Aceh telah memiliki fondasi regulasi yang kuat menuju kota inklusif, tantangan implementasi masih perlu dibenahi bersama, terutama terkait akses fasilitas publik, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, serta ruang partisipasi sosial dan politik bagi penyandang disabilitas.

“DPRK Banda Aceh berkomitmen mendorong penguatan regulasi, pengawasan anggaran, dan pembangunan berbasis universal accessibility, serta berharap forum ini menghasilkan rekomendasi nyata demi mewujudkan Banda Aceh yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial,” ujar politisi PAN itu.(Mar)