Daerah  

Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor Dengan SIM

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2023). FOTO/ KIRIMAN REZA ANUGERAH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Analoginya ketika seseorang yang memiliki SIM mengalami kecelakaan di jalan, yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Penyalahan seperti ini tidak etis,” ucapnya, saat rapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2023).

Menurutnya, penyalahgunaan paspor oleh pemegang paspor tidak ada kaitannya dengan penerbit paspor. Ditambah dengan usia paspor saat ini mencapai 10 tahun masa berlakunya, saat pertama kali penggunaan hingga lima sampai sepuluh tahun selanjutnya, tidak prosedural yang ditangkap malah petugas imigrasi.

“Yang salah gunakan itu pemegang paspor, harusnya dia yang ditangkap jangan petugas imigrasi,” ujarnya.

Dalam hal ini, Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas, sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Ia tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.

“Saya berharap dukungan dari anggota DPR RI agar penetapan permasalahan sesuai porsinya,” sebut Silmy.

Silmy mengatakan, tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri merupakan wanita pekerja migran Indonesia. Untuk itu, Ia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

“Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.

Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di tempat pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

“Ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia, tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri,” katanya.

Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindak lanjuti
saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.

“Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI,” pungkas Silmy.(WD/*)