Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Jualan di Atas Badan Jalan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (22/9/2022). FOTO/SATPOL PP DAN WH ACEH BESAR

kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (22/9/2022).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MM, mengatakan pihaknya telah berulang kali mensosialisasikan kepada seluruh pedagang di kawasan Lambaro agar tidak berjualan di atas badan jalan, karena hal tersebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan.


“Penertiban ini bukan pertama kalinya, kita sudah sosialisasi, dan juga beberapa kali melakukan penertiban, namun masih saja ada pedagang yang nekat berjualan di atas badan jalan, ini yang kita sayangkan,” katanya.

Ia mengungkapkan, bahkan anggota Satpol PP dan WH sempat menyita mobil pick up yang juga masih bandel.
“Kita pernah amankan mobil Pick Up di kawasan Lambaro, tapi sepertinya mereka belum jera dan kita tetap akan tindak siapapun yang melanggar aturan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, muhajir menghimbau pada masyarakat untuk menjaga kebersihan kota dan keselamatan dan pengendara.

“Yang kita lakukan adalah sama-sama mematuhi aturan yang berlaku, jadi tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas Muhajir. (Cek Man/MC Abes)