kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar berkolaborasi dengan Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Banda Aceh melakukan sosialisasi penegakkan qanun jinayah di wilayah perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar, Kamis (22/9/2022).
Kepala Satpol PP Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MM, mengatakan patroli rutin tersebut sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta penegakkan syariat Islam di Aceh Besar dan Banda Aceh.
“Ini patroli rutin yang kami lakukan, sebagai upaya penegakkan qanun jinayah, dalam patroli rutin itu kita sampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan qanun jinayah,” katanya.
Menurut Muhajir, hal paling penting mewujudkan syariat Islam secara kaffah itu mudah jika disertai dengan kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku, baik hukum negara maupun qanun syariat Islam yang diterapkan secara khusus di Aceh.
“Kita semua ingin mewujudkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, untuk itu, kami terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya taat hukum, demi kenyamanan dan keamanan bersama,” terangnya.
Menurutnya, Satpol PP dan WH akan terus melakukan patroli rutin untuk mewujudkan suasana aman, nyaman sesuai dengan syariat Islam.
“Kita tidak pernah bosan melakukan sosialisasi dan patroli, karena ini bagian dari edukasi masyarakat untuk menegakkan syariat Islam dan mewujudkan suasana yang tentram,” terang Muhajir.
Pada patroli rutin tersebut, Muhajir menjelaskan personil Satpol PP dan WH tidak menemukan pelanggaran, pihaknya terus mengawal berjalannya peraturan perundang-undangan yang berlaku baik undang-undang negara dan qanun syariat Islam.
“Mudah-mudahan suasana yang aman dan tentram seperti saat ini tetap terjaga,” demikian kata Muhajir. (Cek Man/MC Abes)