DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar membuka RDPU atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Senin (20/5/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

RDPU dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, serta dibuka oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar. Selanjutnya, rapat dipimpin Dr Musriadi SPd MPd selaku anggota Banleg DPRK Banda Aceh, Senin (20/5/2024).

Kegiatan RDPU diawali dengan paparan eksekutif yang disampaikan oleh Cut Ahmad Putra selaku Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.

Dr Musriadi SPd MPd selaku anggota Banleg DPRK Banda Aceh memimpin RDPU atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Senin (20/5/2024).
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara; Wakil Banleg, Tgk Januar Hasan; dan anggota Banleg Kasumi Sulaiman. Turut hadir juga para kepala dinas, badan, dan instansi terkait, asisten, para camat, dan tenaga ahli DPRK dan Pemko, para keuchik dan perwakilan masyarakat.

Pada kesempatan itu Musriadi mengatakan pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draf rancangan peraturan daerah (qanun) tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.

“Tentunya pada RDPU ini kami berharap Bapak dan Ibu menyampaikan masukan secara substansi untuk menyempurnakan draf rancangan qanun, setelah ini kami akan duduk kembali untuk memfinalkan raqan ini berdasarkan masukan dalam RDPU nantinya,” kata Musriadi.

Foto bersama Anggota Banleg DPRK Banda Aceh dan peserta RDPU atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Senin (20/5/2024).
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi, Tati Meutia Asmara, menyampaikan, rapat dengar pendapat umum atau public hearing ini bertujuan untuk menjaring masukan dari tokoh masyarakat serta stakeholder yang berkepentingan dengan qanun ini agar nantinya bisa sempurna demi kemaslahatan masyarakat.

Ia berharap RDPU ini dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dan pemerintah Kota Banda Aceh terkait dengan Rancangan Ranun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut.

“Kami berharap seluruh masukan ini akan menjadi penguat dan penyempurna daripada Qanun Pengelolaan Limbah dan Domestik,” ucapnya. (Adv)