kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad MPd, meminta Pj Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk mengevaluasi atau mencermati kembali target pendapatan yang telah ditetapkan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu disampaikan Musriadi karena pada beberapa OPD pengelola pendapatan belum ada regulasi/qanun yang dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugas. Karena itu ia juga mintakan kepada Pj Wali Kota untuk segera menyelesaikan Qanun tentang Pajak dan Retribusi dan selanjutnya diserahkan kepada DPRK agar dapat dibahas bersama.
Hal tersebut disampaikan Musriadi dalam rapat Paripurna penyampaian laporan, usul saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022, Selasa (20/09/2022).
“Kami juga meminta Pj Wali Kota melalui TAPK untuk menyusun strategi secara komprehensif bersama OPD pengelola PAD dalam mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan dengan memaksimalkan target pendapatan dalam sisa beberapa bulan ke depan,” kata Musriadi.
Dalam hal ini kata dia, perlu dikaji secara cermat dengan lembaga independen dalam penetapan besaran pajak/retribusi, sehingga nilainya sesuai dengan realitas, bukan hanya berdasarkan self assesment semata. Selain itu juga perlu mengkaji kembali pajak di beberapa restoran/kafe yang selama ini disinyalir berkontribusi sangat rendah terhadap kas daerah dan tidak sesuai dengan pendapatan riil restoran/kafé tersebut.
Badan Anggaran DPRK meminta kepada Pj Wali Kota melalui TAPK agar OPD terkait menyusun strategi guna memaksimalkan pendapatan melalui pajak reklame dan pajak papan nama yang tumbuh subur di Banda Aceh, serta mendukung kebutuhan prasarana dan sarana pendukung untuk OPD guna peningkatan PAD.
“Badan Anggaran DPRK meminta kepada Pj Wali Kota untuk menegaskan kembali kesepakatan dengan Bank Aceh Syariah terkait pengadaan tambahan tapping box sebagai alat pemantau pajak resto/kafe dan hotel guna meningkatkan PAD,” ujarnya.
Musriadi juga meminta kepada Pj Wali Kota untuk segera mengevaluasi kinerja OPD pengelola PAD dengan penerapan reward dan punishment. Di samping itu ia juga meminta Pemko untuk menata kembali area parkir pada beberapa kawasan restoran/kafé yang sudah memakan badan jalan.
Menurutnya penertiban parkir harus jelas dan kebijakan penerapan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga perlu dikaji kembali, seperti parkir di kawasan KFC Simpang Lima yang hasilnya lebih kecil dibandingkan dengan diterapkan parkir umum.
“Kami minta maksimalkan potensi PAD dengan penerapan parkir nontunai secara bertahap dengan menjadikan beberapa kawasan sebagai pilot project, ” sebut Musriadi.
Dewan juga meminta pemerintah agar mendata kembali aset-aset milik pemerintah Kota yang terbengkalai dan mencari solusi guna optimalisasi aset-aset tersebut dalam meningkatkan pendapatan daerah. Serta meminta agar segera mengeluarkan regulasi tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk Baitul Mal agar pendapatan daerah dari sektor zakat juga dapat lebih optimal.(Adv)