Daerah  

BNNK Pidie Musnahkan Sabu 101,34 gram

Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto sedang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika bersama tim BNNK Kabupaten Pidie, Kamis, (17/11/2022). FOTO/ DOK BNNK PIDIE

Kabarnanggroe, Sigli – Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Pidie bersama kejaksaan negeri Pidie, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pindana narkotika dan disisakan sedikit untuk pembuktian di persidangan, Kamis (17/11/2022).

Total barang bukti yang dimusnahkan BNN bersama Kejari Pidie, seberat 101,34 gram itu dengan cara dilarutkan cairan kimia dan kemudian diblender.

Kepala BNNK Pidie, AKBP Sabri mengatakan barang bukti pemilik yang berinisial RM (32) warga Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, yang berhasil di tangkap oleh petugas BNNK Pidie Bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pidie, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, penangkapan itu dilakukan Jalan di Gampong Tanjong Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, Kamis 13 November 2022 Sekitar pukul 13.00 WIB. saat hendak mengantar paket sabu ke wilayah Bireuen menggunakan sepeda motor.

“Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 100,79 gram dan satu bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,55 Gram, dan berat keseluruhan kedua bungkus tersebut 101, 34 gram,” sebutAKBP Sabri.

Lebih lanjut, AKBP Sabri, BNNK Pidie turut memusnahkan sabu seberat 101,34 gram itu dengan cara dilarutkan cairan kimia dan kemudian diblender, sedangkan sisakan sedikit untuk pembuktian di persidangan nantinya.

Sementara barang bukti diperoleh oleh RM dari saudara IK (DPO) yang saat ini masih berada di Malaysia sebagai pemilik pertama barang bukti tersebut, sementara barang bukti yang telah diamankan satu HP Android, HP Lipat Samsung sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Hitam.

“Petugas belum berhasil menangkap pemilik barang bukti pertama IK, kini IK kita ketahui masih berada di Malaysia, kita tetapkan sebagai DPO dan menjadi buronan,” ujar AKBP Sabri.

AKBP Sabri menambahkan, Kasus ini sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke pada Kejaksaan Negeri Pidie untuk proses tindak lanjut, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Tentang Tindak Pidana Narkoba, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati dan dalam waktu dekat akan dilimpah tahap II,” tutup AKBP Sabri. (Hrd).