Daerah  

Haru Dan Bahagia, Masyarakat Korban Konflik Dan Tsunami Di Aceh Besar Kembali Miliki Buku Nikah

Kabarnanggroe.com, Aceh Besar – Masyarakat dari 3 Kecamatan yaitu Lhoknga, Leupung dan Peukan Bada, kamis (17/11) memenuhi aula kantor Camat Lhoknga, bahkan datang bersama pasangan yang rata rata berusia senja dengan membawa anaknya penuh haru dan gembira.

Sebagaimana di ketahui, walaupun bencana dahsyat gempa bumi dan tsunami di Aceh telah 18 tahun berlalu, namun masih menyisakan permasalahan sosial terutama hilangnya dokumen penting yang wajib di miliki untuk administrasi kependudukan seperti buku nikah.

Adalah pasangan suami istri Hasan Basri (68 tahun) – Nurhayati (61 tahun) penduduk Gampong Weuraya Kecamatan Lhoknga, dulu menikah secara resmi tanggal 24 maret 1982. Begitu juga pasangan Syamsuddin Ys (76 tahun)- Juariah (70 tahun) penduduk Gampong Nusa – Lhoknga, menikah tanggal 1 juli 1982. Kedua pasangan tersebut pasca tsunami sampai saat ini tidak lagi memiliki buku nikah. Sedangkan untuk mengurus proses isbat nikah di Kota Jantho agar dapat kembali memiliki buku nikah mereka tidak mempunyai biaya.

Sehingga proses pelaksanaan isbat nikah secara gratis menjadi saat bersejarah dan paling bahagia bagi kedua pasangan tersebut bersama 148 pasangan lainnya dengan memiliki kembali buku nikah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Syariat Islam melaksanakan kegiatan isbat nikah secara terpadu bersama Kantor Kementerian Agama dan Mahkamah Syar’iyah di aula Kantor Camat Lhoknga.

Kegiatan di buka oleh Bupati Aceh Besar di wakili Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Farhan AP dan di ikuti oleh 150 pasangan (300 orang) dari masyarakat kurang mampu, korban bencana alam dan korban konflik yang berasal dari Kecamatan Lhoknga, Leupung dan Peukan Bada.

Dalam laporannya Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar Rusydi SSos MSi menyampaikan bahwa kegiatan isbat nikah di laksanakan dari sumber anggaran APBK Aceh Besar tahun 2022 dan melibatkan berbagai instansi yaitu DSI, Kemenag, Mahkamah Syar’iyah dan Dinas kependudukan dan catatan sipil.

Dalam perencanaan awal kegiatan ini akan di laksanakan di Pulo Aceh dan Lhoong, bahkan data dan persyaratan telah lebih dulu di terima dan di verifikasi oleh tim Kantor urusan agama (KUA), akan tetapi karena alokasi anggaran yang terbatas akhirnya untuk saat ini di pusatkan di Lhoknga, sedangkan untuk Pulo Aceh dan Lhoong akan di prioritaskan tahun 2023.

Untuk itu pihaknya menyampaikan permohonaan maaf dan pengertian dari KUA dan masyarakat Kecamatan Pulo Aceh dan Lhoong atas tertundanya pelaksanaan isbat nikah, harap Rusydi.

Sebelumnya pada tanggal 30 agustus 2022 kegiatan isbat nikah atas dukungan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh telah di laksanakan untuk 60 pasangan masyarakat Pulo Aceh di aula UPT BPKS Lampuyang, Pulo Breuh.

Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman di dampingi Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana menyampaikan terima kasih atas kemitraan dan dukungan dari Pemerintah Aceh Besar untuk pelaksanaan isbat nikah yang prioritaskan untuk masyarakat kurang mampu dan korban konflik/bencana alam. Masyarakat sangat menantikan program dan kebijakan yang menyentuh qalbu dan langsung di rasakan mamfaatnya dengan mendapatkan kembali buku nikah.

Dengan adanya pengesahan atas pernikahan yang sesuai menurut agama dan perundang undangan maka memberikan perlindungan hak serta kepastian bagi para pihak, khususnya pihak istri dan anak yang di lahirkan dari pernikahan tersebut, misalnya untuk pembagian harta warisan, mengurus akta kelahiran anak dan antisipasi jika terjadinya perceraian. Bahkan buku nikah di perlukan sebagai dokumen penting untuk pembuatan kartu keluarga (KK), pembuatan paspor, kunjungan keluar negeri/ibadah haji.

Untuk itu Kementerian Agama menghimbau kepada masyarakat untuk menikah secara resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama, menikah di kantor KUA gratis tidak ada pungutan biaya, kalau ada yang meminta biaya dan praktek pungli segera laporkan kepada kami, ungkap Salman.

Sedangkan jika melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA di kenakan biaya 600 ribu yang langsung di setorkan ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut data di Kemenag Aceh Besar walaupun telah beberapa kali di laksanakan kegiatan isbat nikah secara terpadu namun masih banyak pasangan yang telah lama menikah secara resmi belum memiliki buku nikah, untuk itu di himbau untuk melapor dan melengkapi dokumen di kantor urusan agama dan dapat juga mengajukan permohonan isbat nikah secara mandiri di Kantor Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho. (Cek Man)