Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam pembahasan qanun tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), semua sepakat dalam qanun ini memperkuat program rehabilitasi narkoba melalui program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
“Qanun ini akan menguatkan program IPWL di OPD terkait, Dinkes dan Rumah Sakit Meuraxa. Untuk itu, setelah qanun disahkan, mari kita dukung dan mensosialisasikan program IPWL ini”, pinta Ramza Harli SE, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, usai rapat pembahasan akhir antara DPRK dan Pemko Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa, (15/11/2022).
“Saya yakin, program ini akan membantu masyarakat untuk mendapat pelayanan rehabilitasi yang tepat, terlebih dengan disahkan qanun ini tentu menjadi dasar hukum puskesmas dan rumah sakit meuraxa untuk melaksanakan program yang juga telah diamanahkan dalam permenkes ,” jelasnya.
Ramza menghimbau kepada warga agar jangan takut untuk melapor. Bagi pengguna narkotika yang melaporkan diri ke IPWL tidak akan dipenjara tetapi diberikan pertolongan dengan direhabilitasi.
“Jadi bagi warga yang melihat tetangga atau anaknya bila sudah aneh-aneh, segera melapor. Jangan takut, pasti direhabilitasi, tidak akan dipenjara,” katanya.
Politisi Partai Gerindra menyadari selama ini sebagian pengguna narkoba enggan melaporkan diri karena takut dipenjara. Ada juga yang takut mendapatkan stigma negatif oleh masyarakat. “Mereka takut apabila begitu melapor pada akhirnya dikucilkan serta mendapatkan stigma negatif di tengah masyarakat”, jelasnya lagi.
Harus diakui selama ini informasi tentang IPWL masih kurang diketahui oleh kalangan masyarakat. IPWL ini sebenarnya sudah ada karena merupakan amanah permenkes yang mewajibkan kepada puskesmas dan rumah sakit, namun selama ini kurang disosialisasikan dan institusi tersebut juga terkesan tidak difungsikan, urainya.
“Oleh karena itu dalam qanun ini akan kita perkuat kembali peranannya dan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat agar warga sadar dan berani melapor guna memulihkan kembali para pengguna yang sudah terlanjur jadi pemakai dan pecandu”, terangnya.
Kita sadar selama ini banyak yang sudah jadi pemakai secara diam-diam, akibat terpengaruh pergaulan, coba-coba dan berbagai persoalan lainnya. Namun sayangnya begitu kecanduan hancurlah semuanya. “Inilah yang perlu segera kita tangani”, ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Ramza menambahkan, dalam qanun tersebut juga diuraikan tentang ketahanan keluarga. Menurutnya Keluarga adalah sistem pencegahan narkoba yang sangat efektif, oleh karenanya dalam qanun ini juga diharapkan peran serta orang tua dalam upaya meningkatkan kualitas keluarganya masing-masing, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap perilaku anaknya.
Komisi 1 DPRK Banda Aceh saat ini telah merampungkan pembahasan Qanun P4GN, jelasnya. Pembahasan qanun dilakukan secara rutin dan serius dengan menghadirkan para kepala SKPD yang terkait yaitu kadis pendidikan, kadis kesehatan, kadis sosial, kadis DPMG, kasatpol PP dan kepala kesbangpol sebagai leading sektor pelaksana qanun serta seluruh tenaga ahli dari pemko dan akademisi serta BNN, kemenkumham dan instansi vertikal lainnya.
Lebih jauh, Ramza Harli menjelaskan, keseluruhan qanun tersebut terdiri dari 56 Pasal. Berkat kesungguhan semua pihak mencurahkan pemikiran, akhirnya pembahasan pasal demi pasal selesai keseluruhannya.
“Insya Allah dalam minggu depan Komisi satu akan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna mendapatkan masukan-masukan dari seluruh lapisan masyarakat, para stake holder yang berkenaan dengan qanun ini guna kesempurnaan sebelum Qanun ini disepakati bersama antara Walikota dan DPRK Banda Aceh,” pungkasnya.(Mar/*)