Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Forum Mahasiswa Aceh Dunia (FORMAD) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto, guna meminta peninjauan kembali status administratif empat pulau yang saat ini berada dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Surat tersebut dikirim secara resmi melalui kanal Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 14 Juni 2025.
FORMAD menilai secara historis, geografis, dan budaya, keempat pulau tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan Aceh. Oleh karena itu, perubahan status administratif dinilai berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta semangat perdamaian yang telah dibangun sejak penandatanganan Perjanjian Helsinki pada 2005.
“Kami menyampaikan suara mahasiswa Aceh dari seluruh dunia yang prihatin atas dinamika ini. Kami berharap Bapak Presiden dapat meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga keadilan wilayah dan kelangsungan perdamaian,” ujar Ketua Umum FORMAD, Hafiz Ma’ruf Akbar, saat ditemui wartawan posaceh.com di sebuah coffee shop di Kota Banda Aceh, Senin (16/06/2025).
Dalam suratnya, FORMAD menyampaikan dua poin penting yang menjadi dasar permintaan tersebut, yakni: menjaga semangat perdamaian yang menjadi fondasi pembangunan di Aceh. Kedua menegakkan keadilan wilayah berdasarkan aspek sejarah dan sosial budaya.
Begitupun, FORMAD juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk aspirasi mahasiswa Aceh secara independen dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik praktis. Menurut mereka, upaya ini dilandasi semangat menjaga marwah serta keutuhan wilayah Aceh sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi juga telah menyuarakan perlunya pengkajian ulang batas-batas administratif yang dinilai tidak mencerminkan realitas historis dan kultural di lapangan. Hal ini semakin relevan di tengah semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang menjunjung tinggi identitas lokal.
FORMAD berharap respons positif dari pemerintah pusat atas surat terbuka ini dapat menjadi titik awal dialog konstruktif antara pemerintah daerah dan pusat, guna memastikan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat yang bermukim di sekitar pulau-pulau tersebut.(M Herizal)






