Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos., M.Si, menegaskan pentingnya pemenuhan aspek legalitas bagi seluruh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Bukhari Sufi, Senin (15/6/2026), sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memastikan koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, legalitas yang lengkap dan sah merupakan fondasi utama dalam menciptakan koperasi yang sehat, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.
“Kami terus mendorong seluruh KSP dan USP agar melengkapi dokumen legalitasnya, mulai dari badan hukum, izin operasional, hingga laporan administrasi yang tertib. Ini penting untuk melindungi anggota sekaligus menjaga kredibilitas lembaga koperasi,” ujar Bukhari.
Ia menjelaskan, Diskopukmdag secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, termasuk melalui verifikasi dokumen, monitoring lapangan, serta pendampingan teknis kepada pengurus koperasi. Upaya ini dilakukan agar setiap koperasi tidak hanya aktif secara operasional, tetapi juga patuh terhadap regulasi.
Lebih lanjut, Bukhari menyampaikan bahwa masih ditemukan sejumlah koperasi yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan legalitas. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif sekaligus tegas, agar koperasi segera melakukan penyesuaian.
“Bagi koperasi yang belum memenuhi ketentuan, kami berikan pembinaan dan waktu untuk melengkapi. Namun jika tetap tidak patuh, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pengurus koperasi untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan lembaga, termasuk dalam aspek administrasi dan pelaporan keuangan. Dengan legalitas yang jelas dan pengelolaan yang baik, koperasi diyakini mampu menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi masyarakat di Kota Banda Aceh.
Diskopukmdag Kota Banda Aceh berharap, melalui penguatan legalitas ini, koperasi dapat tumbuh lebih sehat, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi para anggotanya. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi juga diharapkan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas tata kelola lembaga.
Ke depan, pemerintah kota akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait, untuk memastikan seluruh koperasi di Banda Aceh berada dalam koridor hukum yang jelas dan berkelanjutan.(Adv)
