Kabarnanggroe.com, Kutacane – Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan seorang warga meninggal dunia di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (24/9/2026) pagi.
Korban berinisial K (32), warga setempat, ditemukan sekitar pukul 05.00 WIB di kamar mandi rumahnya dalam kondisi telah meninggal dunia.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban yang kemudian meminta bantuan kepada tetangga. Informasi itu selanjutnya disampaikan kepada kepala desa dan diteruskan kepada Polsek Babussalam.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Babussalam mendatangi lokasi, mengamankan TKP, serta berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Tenggara.
Petugas Inafis kemudian melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap korban. Setelah proses di lokasi selesai, korban dibawa ke RSUD H. Sahudin Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan medis.
Berdasarkan pemeriksaan dokter RSUD H. Sahudin, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., mengatakan setiap laporan yang membutuhkan penanganan Unit Identifikasi akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan sesuai prosedur.
“Kecepatan dalam penanganan TKP sangat penting untuk menjaga kondisi lokasi serta mendukung proses identifikasi dan pengumpulan fakta secara akurat,” ujar Zery.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar petugas dapat memberikan respons secara cepat dan tepat.
Polres Aceh Tenggara, kata dia, terus berkomitmen memberikan pelayanan kepolisian yang responsif, profesional dan Presisi guna memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat. (Akbar)
