Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Polisi Amankan Pria di Leuser

T.S.P. (39) diamankan setelah di saku berisi 37 paket sabu, terduga pengedar oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Minggu (13/9/2026). FOTO/ HUMAS POLRES AGARA

Kabarnanggroe.com, Kutacane – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial T.S.P. (39) terkait dugaan tindak pidana narkotika di Desa Permata Musara, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada T.S.P., warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam.

Petugas kemudian mengamankan T.S.P. dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 37 paket yang diduga sabu dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 4,47 gram.

Puluhan paket tersebut ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan terduga pelaku. Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan dua pipet bening, tiga plastik klip bening, satu kantong plastik putih serta satu unit telepon seluler Realme warna cream.

Dalam pemeriksaan awal, T.S.P. mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, pengungkapan tersebut turut didukung oleh informasi dari masyarakat.

“Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama,” ujar Ipda Patar.

Ia menegaskan, Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang di wilayah hukum Aceh Tenggara.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang. (Akbar)

Exit mobile version