kabarnanggroe.com, Sigli – Penjabat Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto saat membacakan penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan anggaran APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran (PPAS) 2022 kepada DPRK Pidie.
Adapun yang telah dibacakan oleh Pj Bupati Pidie di Gedung DPRK Pidie, tidak merincikan penyebab Pendapatan Daerah 2022 tidak mencapai terget yang telah ditetapkan dalam APBK Pidie 2022, Senin (12/9/2022).
Sedangkan dalam nota keuangan, terjadi perubahan Pendapatan Daerah dari Rp 1.991.501.927.585 menjadi Rp 1.964.979.549.054 atau berkurang sebesar Rp 26.522.378.531 atau 1,33 persen.
Bahkan untuk belanja daerah, mengatakan, bahwa terjadi penambahan sebesar Rp 137.019.205.742 atau 6,58 persen dari sebelumnya hanya Rp 2.081.122.610.585 menjadi Rp 2.218.141.816.327, Pj bupati tidak menerangkan item yang mempengaruhi peningkatan belanja daerah.
Biayaan daerah juga bertambah Rp 89.620.683.000 menjadi Rp 253.162.267.273 atau bertambah sebesar Rp 163.541.584.273 atau 182,48 persen yang digunakan untuk menutupi defisit.
Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto saat membacakan penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan anggaran APBK serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBK Pidie tahun 2022, serta usulan program legislasi tahun 2022, di gedung DPRK Pidie, Perubahan pendapatan, belanja serta pembiayaan secara lebih
rinci tertuang dalam dokumen Rancangan Kebijakan Umum perubahan APBK dan PPAS-Perubahan tahun anggaran 2022.
“Kami sangat menyadari bahwa kedua dokumen rancangan ini masih terdapat kekurangan, oleh sebab itu, koreksi dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan dokumen yang akan disepakati”, pungkas Wahyudi dihadapan anggota DPRK.
Bupati juga mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas ditetapkannya Program Legislasi (Prolek) Kabupaten Pidie tahun anggaran 2022.
“Semoga Prolek ini dapat menjadi acuan dalam pembentukan Qanun di Kabupaten Pidie,dan pada saatnya nanti mohon kesediaan ketua dapat menerima dan membahas Rancangan Qanun bersama Badan Legislasi DPRK Pidie dan Tim Asistensi Pembahasan Pemerintah Kabupaten Pidie,”
Adapun daftar Rancangan Qanun dimaksud adalah, Rencana Induk Pembangunan pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Pidie, Pemerintahan Gampong, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie.
Lalu pernyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan Kabupaten Pidie, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Pidie.(Harmadi)