Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh terus mendorong peningkatan profesionalisme pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola lembaga keuangan berbasis anggota.
Kepala Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos., M.Si, Selasa (9/6/2026), menegaskan bahwa profesionalisme pengurus menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Menurutnya, pengelolaan KSP tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional tanpa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kompetensi manajerial yang memadai. “Pengurus koperasi harus memiliki pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan, administrasi, serta regulasi yang berlaku, sehingga koperasi dapat dikelola secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya terus melakukan pembinaan melalui berbagai program, seperti pelatihan peningkatan kapasitas pengurus, pendampingan administrasi, hingga penguatan sistem pengawasan internal. Upaya tersebut bertujuan agar setiap KSP mampu menjalankan operasionalnya sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Bukhari juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman kepada anggota. Hal ini untuk meminimalisir risiko kredit macet yang dapat berdampak pada kondisi keuangan koperasi secara keseluruhan. “KSP harus selektif dan profesional dalam memberikan layanan pembiayaan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Selain itu, Diskopukmdag juga mendorong pengurus koperasi untuk memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan usaha. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta kemudahan dalam pelaporan dan pengawasan.
“Dengan sistem yang lebih modern, koperasi akan lebih mudah berkembang dan mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi saat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja KSP di Banda Aceh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap koperasi berjalan sesuai prinsip koperasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap koperasi, khususnya KSP, dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat, terpercaya, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
“Jika pengurusnya profesional, maka koperasi akan sehat. Dan jika koperasi sehat, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutup Bukhari.(Adv)






