Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0101/Kota Banda Aceh (KBA), Kolonel Czi Widya Wijanarko, S.Sos., M.Tr (Han), bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menghadiri peresmian Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang berlangsung di lantai III Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (7/8/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat, menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Aceh. Peresmian layanan ini dipandang sebagai langkah penting dalam upaya preventif dan penanganan masalah narkotika di daerah tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, Kombes Pol. Zahrul Bawadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle, yang meliputi Thailand, Laos, dan Myanmar, merupakan salah satu pusat ekonomi opium dan koridor penyelundupan narkoba terbesar di dunia. Jalur perairan atau laut sering digunakan untuk memasukkan narkotika ke wilayah Aceh.
“Dengan adanya layanan SKHPN, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh keterangan hasil pemeriksaan narkotika. Hal ini akan sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah narkotika di Kota Banda Aceh,” ujar Kolonel Widya Wijanarko.
Dandim 0101/KBA juga menyatakan bahwa ketersediaan layanan ini akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan narkotika, sehingga dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, BNN, dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami, TNI siap mendukung penuh segala upaya yang dilakukan BNN untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kolonel Widya Wijanarko.
Dalam hal ini, Dandim 0101/KBA mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan berkontribusi aktif dalam memerangi narkotika. Ia berharap dengan adanya layanan SKHPN di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan narkotika dan membantu menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah ini.
Dengan adanya layanan SKHPN ini, diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif dalam mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika dan memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.(WD/*)