Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – PDAM Tirta Mountala Aceh Besar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) di Sektor Pelayanan Publik. Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, dan Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejari Aceh Besar, Dhika Savana SH MH.
Kegiatan yang diikuti oleh para pegawai PDAM Tirta Mountala tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Besar, M Ali SSos MSi, di Ruang Rapat PDAM Tirta Mountala, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (7/2/2025).
Pada kesempatan itu, Asisten II, M Ali menekankan, pencegahan dan penanganan fraud merupakan langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, seluruh peserta memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan kecurangan dalam tugas sehari-hari,” ujar M Ali.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Mountala, Ir Sulaiman MSi menyatakan, bimtek tersebut menjadi bagian dari komitmen PDAM dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Aceh Besar. Ia menekankan pentingnya penerapan hasil bimtek dalam operasional sehari-hari.
“Bimtek ini bukan hanya sekadar teori, tetapi harus diterapkan dalam praktik kerja. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan dan bebas dari kecurangan,” ungkap Sulaiman.
Narasumber utama, Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, menyoroti pentingnya memahami batasan hukum dalam pengelolaan badan usaha daerah guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Fraud di sektor pelayanan publik memiliki dampak hukum serius. Oleh karena itu, seluruh pegawai harus memahami risiko dan konsekuensinya agar terhindar dari permasalahan hukum,” terangnya.
Bimtek tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman pegawai PDAM Tirta Mountala dalam mencegah dan menangani potensi kecurangan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(WD)