Berita  

Lima Tersangka Pengeroyok Mahasiswa Yatim Tewas di Masjid Sibolga Ditangkap, Pihak Keluarga Buka Suara

Polres Sibolga, Sumut menggelar konferensi pers atas tewasnya seorang mahasiswa asal Aceh oleh lima tersangka, Senin (3/11/2025). FOTO/CNNInfo Wisata Aceh

Kabarnanggroe.com, Sibolga – Keluarga Arjuna Tamaraya, anak yatim yang tewas dikeroyok lima orang saat beristirahat di Masjid Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) buka suara.
Paman Arjuna, Amrullah mengatakan keponakannya bukan bermaksud melakukan hal lain di Masjid selain beristirahat.

Dia sangat menyesalkan perlakuan para pelaku yang menyebabkan Arjuna meninggal dunia. “Setahu kami dia ke Masjid Agung untuk beristirahat, untuk tidur bukan untuk hal-hal yang lain. Jadi itulah kami dari keluarga pun sangat menyayangkan perilaku dari pelaku penganiayaan ini,” ujar Amrullah kepada CNNINdonesia TV, Selasa (4/11/2025).

Sedangkan Ketua Badan Kenaziran Masjid Agung Sibolga Ibnu Tasnim Tampubolon menerangkan tidak pernah melarang bagi para pengunjung untuk tidur ataupun beristirahat di dalam masjid.

“Enggak ada pernah dilarang di masjid ini tidur,” ujar Ibnu kepada CNNIndonesia TV. Ibnu menduga ada miskomunikasi terkait tuduhan ada orang yang ingin mencuri kotak amal di masjid.

Dia juga menjelaskan 3 dari 5 pelaku bukan pengurus maupun jamaah masjid. Namun Ibnu juga mengungkapkan kejanggalan karena banyak versi yang ia diterima soal alasan pelaku mengeroyok anak yatim itu hingga tewas.

Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menerangkan penganiayaan terjadi karena pelaku kesal korban tidak mendengarkan larangan untuk tidur atau beristirahat di masjid. Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Sibolga dan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kesal karena korban tidur di dalam masjid. Tepatnya di pelataran masjid. Kemudian ketika ditegur, korban masih tidak mau dan tetap istirahat di situ. Sehingga korban terjadi penganiayaan,” ujar Eddy kepada CNNIndonesia TV.

Menurut polisi, korban yang merupakan anak yatim dipukuli oleh pelaku lalu diseret keluar masjid dengan kondisi tak berdaya. Pelaku juga mencuri uang Rp10.000 dari saku celana korban. Korban saat itu mengaku sedang beristirahat di masjid sambil menunggu pagi untuk mencari nafkah di laut.

Sebelumnya, Polres Sibolga telah meringkus dua tersangka lainnya yang diduga menganiaya Arjuna Tamaraya (21) mahasiswa yang tidur di Masjid Agung Sibolga. Dengan begitu, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak lima orang.

Lima tersangka tewasnya seorang mahasiswa asal Aceh diperlihatkan di Polres Sibolga, Sumut, Senin (3/11/2025). FOTO/CNN

“Benar, tadi pagi ada dua orang yang diamankan. Satu orang yakni Rismansyah Efendi Caniago (30) ditangkap petugas. Dan satu lainnya Chandra Lubis (38) diserahkan oleh keluarganya,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, sebelumnya polisi telah meringkus tiga tersangka yang mencoba melarikan diri. Ketiga tersangka yakni Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40). “Jadi sudah lima orang yang ditangkap,” jelasnya.

Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban mengatakan peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu korban Arjuna Tamaraya hendak beristirahat di masjid tersebut. Akan tetapi, ZP melarangnya.

“Dari pemeriksaan, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu tersangka menegurnya,” ucap AKP Rustam, Minggu (2/11). Meski telah ditegur, ZP melihat korban malah tidur di masjid tanpa seizinnya.

Karena larangannya tak digubris, ZP merasa tersinggung dan memanggil temannya yakni Hasan Basri alias Kompil, Syazwan Situmorang, Efendi Caniago dan Chandra Lubis.

“Setelah itu korban dianiaya dengan cara diinjak dan dipukuli oleh para pelaku di dalam masjid. Mereka menyeretnya ke luar. Kepala korban juga sempat terbentur anak tangga saat diseret,” urainya.

Tak hanya dipukuli dan diinjak, kepala korban juga sempat dilempar dengan menggunakan kelapa. Bahkan tersangka Syazwan Situmorang sempat mencuri uang Rp10.000 dari dalam kantong celana korban.

“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka serius terutama di bagian kepalanya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB,” ucapnya.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV. Awalnya polisi meringkus tiga saat berusaha melarikan diri. Belakangan polisi meringkus dua tersangka lainnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dan tersangka SS dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” paparnya.(Muh/*)