Pemkab Aceh Barat Atur Jam Penjualan Biosolar Bersubsidi Mulai 19.30 WIB

Sejumlah kendaraan mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi di salah satu SPBU di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (3/10/2026). FOTO/ANTARA

Kabarnanggroe.com, Jakarta — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan jam layanan penjualan biosolar bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penjualan biosolar bersubsidi mulai dilayani pada pukul 19.30 WIB hingga selesai.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan dan menertibkan antrean kendaraan di SPBU.

Pemkab Aceh Barat menyatakan pengaturan jam layanan tersebut juga ditujukan untuk menciptakan kondisi yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat serta menjaga keselamatan lalu lintas di sekitar SPBU.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat membuat proses pengisian biosolar bersubsidi berlangsung lebih tertib sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap arus lalu lintas di kawasan SPBU.(Muh/*)