Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh terus memperkuat pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah peninjauan langsung ke lapangan terhadap sejumlah KSP yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh.
Kepala Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos., M.Si, Kamis (2/7/2026), menyampaikan bahwa peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan koperasi serta melindungi kepentingan anggota dan masyarakat secara luas.
Menurutnya, keberadaan KSP memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat, khususnya dalam penyediaan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau. Namun demikian, pengelolaan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan permasalahan, baik dari sisi administrasi maupun keuangan.
“Melalui peninjauan lapangan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh KSP menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip koperasi, transparan, dan akuntabel. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tetap terjaga,” ujar Bukhari.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan peninjauan tersebut, tim dari Diskopukmdag akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari legalitas kelembagaan, administrasi, manajemen keuangan, hingga pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT). Selain itu, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) juga menjadi fokus utama dalam pengawasan tersebut.
Bukhari menambahkan, kegiatan ini tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga pembinaan. Pihaknya akan memberikan pendampingan serta rekomendasi perbaikan bagi KSP yang masih memiliki kekurangan dalam pengelolaannya.
“Kami tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga hadir untuk membina dan membantu koperasi agar bisa berkembang lebih baik. Jika ada kendala, akan kita carikan solusi bersama,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan pengawasan melalui peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendorong koperasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan KSP di Banda Aceh mampu meningkatkan kualitas layanan kepada anggota, memperkuat tata kelola, serta berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Diskopukmdag juga mengimbau seluruh pengelola KSP untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku agar keberlangsungan usaha koperasi tetap terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(Adv)
