Daerah  

Polresta Banda Aceh Ringkus Enam Penjudi Togel

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam penjudi togel di dua lokasi berbeda di kota Banda Aceh tepatnya kawasan Terminal Keudah, Kecamatan Baiturrahman dan salah satu warung kopi depan Pasar Ikan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah terhadap praktik perjudian tersebut.

Keenam tersangka yakni, NJ, AB, KM, EF, ABD dan KS yang merupakan warga Banda Aceh. Diketahui, peran ke enamnya berbeda-beda yakni ada yang berperan sebagai pemain, agen atau penulis nomor pesanan hingga pemesan nomor togel yang telah dituliskan.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 7 juta lebih, ponsel berbagai merek hingga catatan nomor togel,” ujar Kompol Fadhillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).

Para pelaku dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 12 kalo atau kurungan penjara selama 12 bulan.(Aril/*)