Kabarnanggroe.com, Kutacane – Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Tenggara atas sinergi dan kerja sama dalam menjalankan fungsi penganggaran serta pengawasan, khususnya dalam pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Fakhry dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa Sidang I Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Aceh Tenggara, Kamis (5/11/2026).
Dalam sambutannya, Fakhry menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga proses pembahasan kedua rancangan qanun tersebut dapat diselesaikan sesuai tahapan yang berlaku.
“Pada kesempatan ini, perkenankanlah saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan,” ujar Fakhry.
Selain menyampaikan apresiasi, Bupati juga mengungkapkan keprihatinan dan duka mendalam atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tenggara dalam beberapa hari terakhir.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh masyarakat yang terdampak banjir di Kecamatan Babussalam, Bambel, Darul Hasanah, Ketambe, Lawe Alas, Lawe Sumur dan sekitarnya,” ungkapnya.
Terkait pembahasan anggaran, Fakhry menjelaskan bahwa Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Aceh.
Hasil evaluasi terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/795/2026 tanggal 5 Oktober 2026.
Sementara itu, hasil evaluasi terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/836/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan dan penetapan kebijakan anggaran dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Tenggara.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya, anggota DPRK Aceh Tenggara, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. (Akbar)
Bupati Aceh Tenggara Apresiasi DPRK dan Sampaikan Duka bagi Korban Banjir






