12 Ribu Pekerja di Sabang Belum Terlindungi, Wali Kota Dorong Perluasan BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam, berdialog dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis (5/11/2026). FOTO/ PROKOPIM PEMKO SABANG

Kabarnanggroe.com, Sabang – Sekitar 12.000 pekerja di Kota Sabang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian  Pemerintah Kota Sabang yang mendorong perluasan kepesertaan, terutama bagi nelayan dan pekerja sektor informal.

Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam menegaskan, pentingnya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar masyarakat tidak menanggung sendiri risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Wali Kota Sabang di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis (5/11/2026).

Zulkifli menilai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui program Jaminan Kematian (JKM) yang menyediakan santunan hingga Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia membandingkan manfaat tersebut dengan santunan kematian yang selama ini diberikan Pemko Sabang sebesar Rp5 juta.

“Selama ini Pemerintah Kota Sabang memberikan santunan Rp5 juta kepada warga yang meninggal dunia. Namun, melalui BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat yang terdaftar bisa mendapatkan santunan hingga Rp42 juta. Ini tentu perbedaan yang cukup jauh,” ujar Zulkifli.

Oleh karena itu, Zulkifli mendorong peningkatan kepesertaan agar lebih banyak pekerja, khususnya mereka yang berpenghasilan tidak tetap, memiliki jaminan perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengungkapkan, dari sekitar 15.800 pekerja yang telah terdata di Kota Sabang, baru 3.800 orang yang mendapatkan perlindungan. Artinya, sekitar 12.000 pekerja lainnya masih belum terlindungi.

Menurut Saiful, perluasan perlindungan tersebut membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak swasta. Perusahaan dapat mengambil peran melalui dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai kepesertaan pekerja informal di lingkungan sekitarnya.

“Kami ingin memperkuat kolaborasi agar perlindungan bagi para pekerja semakin luas, khususnya pekerja informal dan nelayan. Perusahaan juga bisa berperan melalui dana CSR untuk melindungi pekerja informal di lingkungan sekitarnya, sehingga tidak semuanya harus menggunakan dana APBD,” kata Saiful.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program pemberdayaan dan pelatihan lanjutan bagi penerima manfaat agar dapat kembali produktif.

Saiful turut mengapresiasi dukungan Pemko Sabang dalam memperkuat pelayanan, termasuk melalui perpanjangan kerja sama layanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan serta kolaborasi Pemerintah Kota Sabang. Perpanjangan kerja sama layanan di Mal Pelayanan Publik ini menjadi bukti nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada para pekerja di Sabang,” imbuhnya.

Dengan masih sekitar 12.000 pekerja belum terlindungi, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sabang membutuhkan langkah konkret dan kolaborasi berkelanjutan. Nelayan dan pekerja informal menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian agar risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun kematian tidak semakin membebani keluarga.(Aldi/*)