Satu Juta Lebih Anak Aceh Sudah Tetes Polio Dosis Kedua

Kabid P2P Dinas Kesehatan Aceh, dr. Iman Murahman

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah sudah mulai melaksanakan kegiatan Sub-PIN Polio putaran kedua di Aceh. Pemberian tetes polio putaran ke dua, diberikan setelah memenuhi interval minimal 28 hari sejak pemberian dosis pertama dilakukan. Pemberian tetes manis polio ini harus dilakukan minimal 2 kali agar dapat terbentuk kekebalan dari serangan virus Polio yang berbahaya.

Kabid P2P Dinas Kesehatan Aceh, dr. Iman Murahman, mengatakan, untuk tahap pertama, ada 13 kabupaten kota yang melaksanakan Sub-PIN Polio putaran kedua mulai 30 Januari 2023 ini. Ke-13 Kabupaten/kota ini adalah Pidie, Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Singkil dan Aceh Selatan.

Sedangkan bagi 10 kabupaten/kota lainnya yang melakukan sweeping putaran pertama hingga 13 Januari 2023, maka pelaksanaan putaran kedua akan dimulai pada 13 Februari 2023. Kabupaten/kota ini adalah Aceh Besar, Simeulue, Kota Lhokseumawe, Bireuen, Banda Aceh, Aceh Utara, Sabang, Aceh Jaya, Langsa dan Subulussalam.

“Imunisasi merupakan upaya penanggulangan yang paling mudah dan cepat untuk memutuskan mata rantai penularan virus polio,” kata sebut Iman.

Pihaknya menargetkan, seluruh anak di Aceh yang berusia 0 -12 tahun harus dipastikan mendapatkan 2 kali tetes polio, karena hal tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah, agar polio tidak lagi menyebar di Aceh.

“Kasus pertama kali muncul di Aceh, itu sebabnya Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus kepada Aceh untuk mengatasi polio, sampai-sampai Pemerintah Indonesia memberikan khusus kepada Pemerintah Aceh vaksin khusus untuk mengatasi polio di Aceh, jadi, vaksin itu tidak ada dipasaran,” terangnya.

Menurut dr. Iman, permasalahan saat ini ialah, ketakutan orang tua terhadap pemberian vaksin polio, padahal vaksin ini penting, namun sayangnya banyak orang tua yang menganggap sub-pin polio itu tidak penting.

“Persoalan halal dan haram itu hanya sekian persen saja, fenomenanya, justru orang tua yang tidak memberikan izin kepada anak untuk pemberian tetes polio, baik di posyandu maupun di sekolah, hal inilah yang kita sayangkan,” ungkap Iman.

Menurutnya, penolakan sub-pin polio pada anak justru terjadi di kabupaten dan kota yang maju, seperti Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang, banyak mereka menganggap, bahwa vaksin yang diberikan pemerintah merupakan obat murah, padahal, obat yang diberikan tersebut khusus di berikan untuk masyarakat Aceh, karena Pidie menjadi daerah pertama ditemukan kasus polio itu.

“Ini bukan obat sembarangan, orang tua lebih memilih ke dokter spesialis, padahal nyatanya, tetes manis yang diberikan saat ini diproduksi khusus oleh Pemerintah Indonesia untuk Aceh, dan sangat disayangkan justru di daerah maju capaian sub-pin polio rendah, butuh kerja keras pemerintah daerah untuk menyukseskan sub-pin polio ini,” ucapnya.

Ia meminta, pihak sekolah juga berperan katif untuk menyukseskan sub-pin polio, ini menghindari merebaknya kasus polio di Aceh.

“Guru punya peran penting dalam menyukseskan sub-pin polio di Aceh, mestinya guru jadi garda terdepan untuk hal ini, berikan pemahaman dan penjelasan terkait tetes manis ini, agar orang tua tidak takut, karena vaksin ini hanya ada di pemerintah, karena 1 vial tetes manis dapat digunakan untuk 50 orang, jadi tidak mungkin dokter spesialis membuka 1 vial hanya untuk satu orang,” tegasnya.

Selain imunisasi, ia menghimbau agar tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, guna terhindar dari virus polio.

“Dampak virus polio dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen pada anak. Polio ini tidak bisa diobati dan hanya dapat dicegah melalui imunisasi. Hanya dengan pemberian imunisasi kita dapat mencegah penularan virus tersebut,” pungkasnya. (AMZ)