20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H Saifuddin SE menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada salah satu nazir di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jantho, Rabu (9/9/2026).

Kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Sebanyak 20 nazir atau pengelola tanah wakaf menerima sertifikat tanah wakaf dalam program percepatan sertifikasi yang digagas Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Baitul Mal.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jantho, Rabu, 9 September 2026. Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A Jalil, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, Kepala BPN Aceh Besar Ramlan, serta sejumlah pejabat terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari Kantor Kemenag Aceh Besar hadir juga Kasubbag Tata Usaha H Azzahri SH MH dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Munandar SPdI MSi.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar H Saifuddin SE mengapresiasi peran Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, sertifikat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah untuk menjaga aset keagamaan yang berada di tengah masyarakat.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah nyata menyelamatkan harta agama. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Yahwa–sapaan akrab Saifuddin, mengatakan hingga saat ini sebanyak 31 sertifikat tanah wakaf telah diserahkan dari target 150 sertifikat yang ditetapkan untuk tahun ini.

“Ini adalah upaya kita menyelamatkan harta agama, bagaimana kita bisa beramal sambil bekerja,” ujarnya.

Ia mengingatkan para nazir agar sertifikat yang telah diterima tidak sekadar disimpan atau menjadi pajangan. Tanah wakaf, lanjut dia, perlu dikelola secara produktif agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Menurut Yahwa, pengelolaan wakaf secara produktif dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu mengurangi angka kemiskinan.

“Contoh wakaf produktif adalah Baitul Asyi yang manfaatnya masih dirasakan sampai sekarang. Kita sampai hari ini masih sedikit tanah wakaf yang difungsikan secara produktif. Mari sama-sama kita produktifkan tanah wakaf ini,” ujarnya.

Ia juga meminta para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh Besar proaktif mendata dan menelusuri tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat di wilayah masing-masing.

Kepala KUA, lanjut Yahwa, tidak boleh hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi harus aktif mengidentifikasi tanah wakaf yang belum memiliki legalitas untuk kemudian diajukan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Besar dan diteruskan ke BPN.

“Kepala KUA harus lebih aktif mencari tanah wakaf yang belum bersertifikat. Segera diajukan ke Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag, kemudian kita usulkan ke BPN. Jadi jangan hanya menunggu,” kata dia.

Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A Jalil mengatakan sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa, terutama di tengah pembangunan daerah yang semakin pesat.

Ia mengajak seluruh pihak memperkuat kerja sama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar.

“Mari kita bersama-sama bergerak menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar. Saya yakin dengan kerja sama Kejari, BPN dan Kemenag, target yang sudah ditetapkan dapat terwujud,” ujar Syukri.(Herman/*)