BWI Apresiasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Besar

Kabarnanggroe.com, ACEH BESAR — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Aceh Besar mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya penyelamatan dan pemberdayaan aset wakaf agar semakin optimal bagi kemaslahatan umat.

Apresiasi itu disampaikan menyusul penyerahan 31 sertifikat tanah wakaf yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi antara Kementerian Agama, BWI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Besar dalam memperkuat legalitas aset wakaf.

Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H. Saifuddin, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Wisnu Murtopo Nur Muhammad, Kepala BPN Ramlan, serta Wakil Ketua BWI Aceh Besar H. Khalid Wardana, S.Ag., M.Si.

Wakil Ketua BWI Aceh Besar H. Khalid Wardana mengatakan, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.

Menurutnya, masih banyak aset wakaf di Aceh Besar yang belum memiliki dokumen legalitas secara lengkap. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi masih terbatasnya pengetahuan dan kepedulian sebagian nazhir terhadap tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan harta benda wakaf.

“Banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas yang lengkap. Bahkan ada aset wakaf yang terlantar dan berpotensi disalahgunakan. Karena itu, peningkatan kapasitas dan kepedulian nazhir menjadi hal yang sangat penting,” ujar Khalid.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran BWI bersama petugas PPAIW/KUA Kecamatan, hampir setiap gampong memiliki aset tanah wakaf. Demikian pula aset wakaf yang berkaitan dengan masjid yang jumlahnya cukup banyak.

Namun, menurutnya, jumlah aset tersebut belum sebanding dengan kelengkapan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat tanah wakaf. Kondisi itu membuat potensi wakaf belum sepenuhnya dapat dikelola dan dikembangkan secara produktif.

BWI Punya Peran Strategis Membina Nazhir

Khalid menegaskan, BWI memiliki posisi strategis dalam mendorong profesionalitas pengelolaan wakaf, terutama melalui pembinaan terhadap nazhir.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang memberikan enam tugas dan wewenang utama kepada BWI, yakni melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional; memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; memberhentikan dan mengganti nazhir; memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf; serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BWI juga dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional dan pihak lain yang dipandang perlu.

Sementara itu, BWI Perwakilan Kabupaten/Kota memiliki tugas antara lain melaksanakan kebijakan dan tugas BWI di tingkat kabupaten/kota, melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan lembaga terkait, serta membina nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

“Karena itu, BWI tidak bekerja sendiri. Penguatan wakaf membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, BPN, KUA/PPAIW, pemerintah gampong, nazhir dan seluruh pihak terkait,” jelas Khalid.

Dorong Pembinaan Nazhir Berkelanjutan

Khalid berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan instansi terkait dapat terus diperkuat, terutama dalam program pembinaan dan pelatihan nazhir secara berkesinambungan.

Menurutnya, sertifikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam menjaga keamanan aset wakaf. Setelah memiliki legalitas yang jelas, tantangan berikutnya adalah bagaimana aset tersebut dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita berharap jangan berhenti pada sertifikasi. Setelah aset memiliki legalitas, nazhir harus mampu mengelola dan mengembangkan wakaf sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat,” katanya.

Ia juga mendorong peningkatan sosialisasi wakaf melalui berbagai saluran, termasuk media massa, khatib dan dai di tengah masyarakat. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa wakaf tidak hanya berkaitan dengan pembangunan masjid atau fasilitas ibadah, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat.

“Peran khatib, dai, penyuluh agama dan media perlu ditingkatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Wakaf harus kita lihat sebagai salah satu potensi ekonomi umat yang dapat diberdayakan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan semakin kuatnya sinergi antarinstansi ini, percepatan legalisasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga aset wakaf yang selama ini belum optimal dapat diselamatkan, dikelola secara profesional, dan dikembangkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat.[]