Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPdan WH) Aceh Besar menggelar patrol rutin harian, dalam patroli tersebut personel Satpol PP dan WH memperingatkan pedagang buah yang menjajahkan dagangan dipinggir jalan protokol yang berpotensi menyebabkan kemacetan jika ada pembeli datang. Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, usai ptroli, Selasa (21/2/2023).
Menurut Muhajir, pihaknya mengarahkan pedagang tersebut untuk berjualan di tempat yang layak agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum.
“Kita hanya menegur dan memperingatkan saja, agar pedagang itu berjualan di tempat yang lebih layak, agar tidak terjadi kemacetan atau menganggu pengguna jalan yang sedang melintas saat ada pembeli,” katanya.
Ia menjelaskan, patroli rutin tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Perlindungan Masyarakat, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Selain itu, dasar hokum dari patrol ini adalah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 tahun 2022, jadi, patroli ini tidak hanya sekedar mengusir pedagang, tapi memang kita lakukan demi menjaga ketertiban masyarakat,” terang Muhajir.
Ia menghimbau, sebaiknya para pedagang mencari lapak jualan yang layak dan tidak mengganggu ketertiban, hal tersebut juga demi kebaikan pedagang itu sendiri dan masyarakat umum.
“Secara aturan, memang dilarang berjualan dipinggir jalan protokol ini demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan juga pedagang, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk berjualan dipinggir jalan, oleh karena itu, kami meminta para pedagang tidak membuka lapak jualan disembarang tempat, sebaiknya berjualan ditempat yang disediakan, seperti pasar dan tempat lainnya,” pungkas Muhajir.