Banggar DPRK Banda Aceh Minta Pemko Benahi PAD dan Kinerja OPD

Proses penyerahan berita acara pelaksanaan paripurna agenda penyampaian laporan Banggar terhadap R-KUA-PPAS Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRK Banda Aceh, Senin (31/8/2026). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera membenahi sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran 2026, terutama realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serapan anggaran dan kinerja aparatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Masukan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian laporan Banggar terhadap R-KUA-PPAS Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026, dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Musriadi, di Ruang Rapat DPRK Banda Aceh, Senin (31/8/2026).

Dalam rapat yang turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekda Jalaluddin serta jajaran SKPK tersebut, anggota DPRK dari Fraksi NasDem, Hj Efiaty Z SE, yang bertugas menyampaikan laporan Banggar menyebutkan, realisasi PAD hingga Agustus 2026 baru mencapai Rp250.407.230.559 atau 57,44 persen. Banggar meminta Wali Kota melalui TAPK mengambil langkah konkret untuk mengejar target PAD hingga akhir tahun.

“Badan Anggaran meminta Wali Kota melalui TAPK menentukan langkah-langkah strategis guna mengejar target yang telah ditetapkan di sisa tahun anggaran berjalan,” kata Efiaty.

Banggar juga meminta Dinas PUPR segera memantau tanggul yang roboh untuk mencegah luapan air saat musim hujan. Sisa galian pekerjaan jalan harus dikembalikan ke kondisi semula. Kabel utilitas yang semrawut juga diminta ditata karena mengganggu pengguna jalan.

Untuk sektor parkir, Banggar meminta Dinas Perhubungan mencari pola pengelolaan yang lebih efektif. Salah satu opsi yang diminta dikaji adalah parkir berlangganan untuk meningkatkan PAD.

Dinas Lingkungan Hidup diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk menata taman di bawah flyover Simpang Surabaya yang dinilai tidak terawat.

Di bidang kesehatan, Banggar meminta penguatan pencegahan HIV/AIDS melalui kerja lintas sektor. Edukasi di sekolah juga diminta diperkuat dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan serta OPD terkait.

Banggar juga meminta Dinas Kesehatan memeriksa kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi kepada kafe, restoran dan rumah makan.

“Dinas Kesehatan perlu melakukan pengecekan kondisi kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi terhadap kafe, restoran dan rumah makan,” ujarnya.

RSUD Meuraxa diminta memperbaiki perencanaan kebutuhan obat dan melakukan pemantauan berkala agar tidak terjadi kekosongan atau penumpukan.

Banggar juga meminta TAPK mengkaji anggaran Bagian Hukum, khususnya untuk revisi qanun yang sudah tidak relevan. Bagian Hukum diminta aktif dalam pembahasan bersama Badan Legislasi DPRK.

Program Banda Aceh Academy (BAA) mendapat dukungan Banggar. Namun, kurikulumnya diminta disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan diarahkan untuk mendukung inkubasi bisnis.

Kinerja aparatur pada Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam juga diminta dievaluasi. Banggar menekankan penilaian harus berdasarkan capaian kerja, kompetensi, disiplin dan produktivitas, bukan sekadar rutinitas administratif.

Penempatan aparatur juga diminta menerapkan prinsip the right person in the right position. Pemerintah Kota diminta melakukan pemetaan kompetensi dan memberikan pelatihan jika terdapat kesenjangan kemampuan.

Banggar menilai rendahnya serapan anggaran pada sejumlah OPD perlu segera dievaluasi. Persoalan tersebut dapat menunjukkan masalah pada perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengadaan, SDM atau koordinasi.

Selain itu, Banggar mempersoalkan ketidakhadiran sejumlah kepala OPD dalam rapat pembahasan bersama komisi dan Banggar. Perwakilan yang hadir dinilai tidak selalu menguasai dokumen dan materi sehingga menghambat pembahasan.

“Badan Anggaran meminta kepada Saudari Wali Kota agar melakukan evaluasi dan pembinaan kepada kepala OPD serta memastikan kehadiran OPD dalam setiap rapat pembahasan,” tegas Efiaty.

Banggar meminta masalah tersebut tidak terulang dalam pembahasan RAPBK Perubahan 2026 dan RAPBK 2027.

Banggar mengapresiasi kehadiran Sekda Kota, Kepala BPKK dan sejumlah anggota TAPK dalam pembahasan. Namun, tingkat kehadiran TAPK secara keseluruhan masih di bawah 50 persen dari 21 anggota.

“Keberadaan dan kehadiran ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan perjuangan bersama demi kepentingan warga Kota Banda Aceh,” tutup Efiaty.(Wahyu/*)