Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos., M.Si, menegaskan pentingnya penerapan standar operasional dalam pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) guna mewujudkan tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut disampaikannya, Selasa (23/6/2026), sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan koperasi di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Menurut Bukhari, standar operasional prosedur (SOP) menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap aktivitas koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya SOP yang jelas dan terukur, pengurus KSP dapat mengelola usaha secara lebih sistematis, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam operasional sehari-hari.
“Penerapan standar operasional ini bukan hanya untuk kepatuhan administratif, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Diskopukmdag Banda Aceh terus mendorong seluruh KSP untuk menyusun dan mengimplementasikan SOP yang mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen keuangan, pelayanan anggota, hingga mekanisme pengambilan keputusan. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat daya tahan koperasi di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan dan pembinaan secara berkala kepada pengurus koperasi agar mampu memahami dan menerapkan standar operasional dengan baik. Pendampingan tersebut meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem administrasi, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.
Bukhari menambahkan, penerapan SOP yang konsisten juga akan memudahkan proses pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, setiap permasalahan yang muncul dapat segera diidentifikasi dan ditangani secara tepat.
“Melalui standar operasional yang baik, kita ingin memastikan koperasi di Banda Aceh tidak hanya berkembang, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola koperasi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang sehat dan berkelanjutan. Koperasi diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan dorongan penerapan standar operasional ini, Diskopukmdag Banda Aceh optimistis KSP di daerah tersebut akan semakin profesional, berdaya saing, dan mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan di masa depan.(Adv)






