Kabarnanggroe.com, Jakarta — Serikat Pekerja Kampus (SPK), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melakukan diskusi tentang Bedah RUU Pendidikan yang dimoderatori Devi Andriyanti melalui Zoom, Kamis, (16/7/2026).
Diskusi menghadirkan narasumber Dhia Al Uyun, Masduki, Widia Kemala Sari, Rizma Afian Azhiim, Satriwan Salim, Iman Zanatul Haeri, Feriansyah, serta Joko Susilo.
Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dr. Dhia Al-Uyun menyampaikan, tahapan penyusunan dan pembahasan RUU Sisdiknas telah bergulir di legislatif. Namun situasi perubahan RUU Sisdiknas belum memperlihatkan partisipasi dilakukan secara menyeluruh. Diskusi menyoroti partisipasi publik yang masih sangat minim.
Ia menjelaskan, narasumber mencatat kekurangan RUU ini antara lain belum mengintegrasikan semua produk hukum bidang pendidikan, asas pendidikan pendidikan dasar dan pendidikan tinggi tumpang tindih, serta arah pendidikan digeser pada desain pemerintah, bukan kearah pemberdayaan dan aspirasi masyarakat.
Kekurangan lainnya, pembatasan kebebasan peserta didik, tidak berbasis riset, sehingga pada penerapannya berpotensi adanya konflik, tumpang tindih kewenangan yang berujung pada bertambahnya beban pekerja kampus atau satuan pendidikan, kekacauan sistem misalnya dengan hilangnya LPTK, komite sekolah, POMG, dewan pendidikan, serta anggaran pendidikan.
RUU ini tidak menyelesaikan permasalahan hari ini, tentang kesejahteraan guru dan dosen, job security, kebebasan akademik,kebebasan berserikat, kepastian status kerja guru ikatan dinas, serta justru memperkuat penundukan kampus dan satuan pendidikan pada kepentingan pemerintah, bukan sebagai amanah konstitusi dan demi kepentingan negara dan publik.
“Kita tahu hari ini masalah MBG dan KDMP menggeser prioritas pendidikan, Namun sepertinya yang mengusulkan RUU abai pada pembelajaran tersebut,” ungkap Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Brawijaya ini.
Menurut narasumber diskusi, RUU Sisdiknas mulai mengadopsi indikator makroekonomi (inflasi, pertumbuhan ekonomi, kemahalan wilayah) yang menyerupai formulasi pengupahan. Namun, RUU ini tidak secara eksplisit mewajibkan Upah Minimum (UMK) sebagai batas bawah (safety net) mutlak gaji pokok dosen, sehingga masih menyisakan celah ketidakpastian hukum yang selama ini digugat oleh Serikat Pekerja Kampus.
“RUU Sisdiknas masih mendelegasikan tanggung jawab pemenuhan kesejahteraan secara penuh kepada mekanisme internal penyelenggara swasta. Tidak ada ketentuan lex specialis dalam RUU ini yang secara ketat membatasi kebebasan berkontrak agar tunduk pada standar kelayakan ketenagakerjaan, sehingga guru dan dosen swasta tetap berada dalam posisi subordinat yang rentan ditekan,” urainya.

Karena itu, ungkapnya, narasumber diskusi mendorong DPR untuk membuka partisipasi seluasnya untuk RUU ini, melakukan uji publik, dan melakukan pembenahan draft RUU ini dengan memasukkan aspirasi dalam diskusi ini sebagai bagian dari pembahasan dan penyusunan RUU Sisdiknas.
“Kita minta memasukkan pasal hak guru dan dosen dan pekerja satuan pendidikan/kampus termasuk hak berserikat dan perlindungan memperjuangkan haknya,” tagasnya.
Narasumber juga mendorong fokus pada permasalahan pendidikan, seperti upah layak guru dan dosen, kebebasan akademik, kebebasan berserikat dan prinsip HAM yang dikesampingkan, serta tata kelola perguruan tinggi/satuan pendidikan yang berkeadilan. (Herman/Sayed M. Husen)






